BPOM Canangkan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu

05-02-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 552 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - BPOM kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan palsu melalui Deklarasi Komitmen Bersama dan Pencanangan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Unlock The Counterfeit Product Information” dan dihadiri oleh lintas sektor terkait dari kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, komunitas, dan akademisi.

Deklarasi hari ini bertujuan mengintegrasikan penanganan produk palsu menjadi sistem yang terpadu dan komprehensif. Sebuah upaya guna meningkatkan perlindungan masyarakat sebagai konsumen obat dan makanan dari risiko kesehatan, kerugian ekonomi, serta dampak sosial akibat peredaran produk palsu. Tak hanya itu, deklarasi ini juga memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha yang menjalankan praktik usaha sesuai ketentuan, melalui penguatan kolaborasi dan keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali, menghindari, dan melaporkan dugaan obat dan makanan palsu yang beredar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa peredaran obat dan makanan palsu merupakan ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan pelaku usaha legal dan perekonomian nasional. “Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dan karakteristik sebagai negara kepulauan memiliki risiko tinggi menjadi target peredaran produk palsu. Oleh karena itu, pengawasan harus diperkuat melalui integrasi dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Taruna Ikrar.

Menurut Taruna, BPOM terus melakukan penguatan pengawasan mulai dari regulasi, registrasi, pengawasan post-market, penegakan hukum, hingga edukasi masyarakat. Bersamaan dengan pencanangan program hari ini, BPOM meluncurkan terobosan berupa integrasi pengawasan dan penindakan obat dan makanan palsu serta pengoperasian Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi keaslian produk secara cepat dan akurat.

“Sentra informasi ini menjadi bagian penting dalam komunikasi risiko agar masyarakat terlindungi dari produk berbahaya,” tegas Taruna Ikrar.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menekankan bahwa pemalsuan obat dan makanan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektual yang berdampak luas. “Pemalsuan tidak hanya melanggar hak merek dan inovasi pelaku usaha, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, sinergi antara BPOM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi kunci dalam penguatan penegakan hukum dan perlindungan konsumen,” ujarnyaSelain itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menyampaikan dukungannya terhadap langkah BPOM dalam memperkuat penanganan produk palsu. “Pemalsuan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merusak kepercayaan konsumen. Pelaku usaha yang patuh regulasi membutuhkan perlindungan agar inovasi dan kualitas produk tetap terjaga,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa GAPMMI siap berperan aktif menyediakan informasi keaslian produk dan mengedukasi konsumen.

Sementara itu, Executive Director Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P. Kusumah menekankan pentingnya keterlibatan komunitas dan publik dalam memerangi pemalsuan. “Pemalsuan bukan hanya isu hukum, tetapi juga isu sosial dan ekonomi. Melalui sinergi dengan BPOM dan pelaku usaha, MIAP akan terus mendorong kampanye publik dan pemanfaatan data agar masyarakat semakin waspada terhadap obat dan makanan palsu,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Executive Director MIAP, serta penandatanganan komitmen bersama oleh asosiasi pelaku usaha obat dan makanan tentang tentang pencegahan dan penanganan obat palsu. Kolaborasi dengan MIAP dan asosiasi pelaku usaha diharapkan mampu mempercepat pertukaran data dan informasi mengenai dugaan pemalsuan serta meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Dengan pencanangan program ini, BPOM berharap sinergi yang terbangun dapat terus berjalan secara berkelanjutan. Seiring dengan penguatan strategi dan pemanfaatan teknologi terkini, dalam mendeteksi serta menindak peredaran obat dan makanan palsu. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha obat dan makanan yang sehat dan berdaya saing di Indonesia. (HM-Rasyad)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana