Jakarta – Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengamanatkan kepada pemerintah terkait jaminan kepastian produk halal untuk dikonsumsi dan digunakan. Dalam pelaksanaan UU tersebut, dibentuk badan yang menyelenggarakan jaminan produk halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH akan berperan sebagai administrator sertifikasi produk halal yang akan bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tugas LPH kemudian melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan data. Data yang terkumpul akan dimasukan ke dalam sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk. BPJPH juga akan bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya dalam penyelenggaraan jaminan produk halal salah satunya BPOM.
Kamis (12/07), BPOM menerima kunjungan dari BPJPH di Jakarta. Bertempat di Ruang BPOM Command Centre, kedua lembaga bertemu dan membahas kerjasama yang akan dilakukan kedepan dalam proses penyelenggaraan jaminan produk halal. Hadir dalam acara ini Kepala BPJPH, Sukoso didampingi oleh jajaran pimpinan BPJPH. BPOM sendiri dipimpin oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito, didampingi Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Suratmono, beserta jajaran pimpinan eselon II BPOM.
Kepala BPJPH memulai diskusi dengan menjelaskan struktur organisasi BPJPH dan memperkenalkan para pimpinan BPJPH. Kemudian Sukoso menyampaikan usulan beberapa poin kerjasama yang dapat dilakukan dengan BPOM diantaranya dalam hal teknologi informasi Sistem Informasi Halal, mekanisme label halal dan keterangan tidak halal, mekanisme izin pencantuman label halal, koordinasi pengawasan dan pembinaan, publikasi hasil pengawasan bersama, hingga mekanisme prosedur pencabutan sertifikat halal. “Selain itu dapat pula dilakukan kerjasama laboratorium antara BPJPH dengan BPOM”, ungkap Sukoso.
Kepala BPOM mengapresiasi Kepala BPJPH yang mengarahkan kedua lembaga untuk bersinergi, “Ini merupakan langkah yang baik karena BPOM sudah memiliki sistem yang berjalan, secara simultan sambil menunggu RPP mengenai JPH disahkan dapat dibicarakan terkait teknis lebih lanjut. Saya mendukung agar pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal bisa lancar dalam pelaksanaanya”, jelas Penny K. Lukito.
“BPOM menyambut gembira kedatangan BPJPH, kedepan dapat dibentuk kesepakatan formal dalam bentuk MoU dan perjanjian kerjasama dengan unit teknis terkait”, ujar Suratmono menanggapi Sukoso.
“Pertemuan ini akan menjadi landasan formal untuk menerjemahkan dan mengomunikasikan kerjasama ke depannya”, ungkap Sukoso menutup diskusi. Setelah diskusi, para pimpinan BPJPH meninjau BPOM Command Centre yang merupakan pusat data dan informasi dari pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh BPOM.
Dari pertemuan ini BPOM menegaskan kesiapannya untuk mendukung dan bekerjasama dengan BPJPH dalam menjalankan proses penjaminan produk halal sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. BPJPH akan melihat dari segi kehalalan suatu produk, sementara BPOM dari segi thayib-nya (HM-Hendriq).