Jakarta - BPOM menyambut kerja sama internasional dengan Uzbekistan melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) bersama The Center for Pharmaceutical Products Safety (CPPS) Uzbekistan pada Jumat (12/9/2025). Perjanjian ini menjadi langkah awal untuk memperluas akses pasar obat, vaksin, dan produk farmasi lainnya dari Indonesia ke Asia Tengah. Kerja sama ini sekaligus memperkuat posisi BPOM sebagai regulator yang aktif dalam jejaring internasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Direktur CPPS Uzbekistan Alisher Temirov secara daring dari masing-masing negara. Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh Duta Besar Uzbekistan untuk Indonesia Oybek Eshonov yang didampingi oleh Pejabat Konsul Abdirakhmon Omonkulov serta Konselor Perdagangan dan Urusan Ekonomi Kedutaan Besar Uzbekistan Hikmatullo Parmonov.
Aliansi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas regulasi di bidang obat, produk biologi, dan farmasi lainnya. Ruang lingkup MoU mencakup pertukaran informasi regulasi, farmakovigilans, pengawasan pasca-pasar, capacity building, laboratorium pengujian mutu, hingga potensi kolaborasi riset dan investigasi bersama. Kemitraan ini juga sejalan dengan upaya Indonesia memperkuat peran regulator dalam kerangka kerja sama negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Kami sangat mengapresiasi terjalinnya kerja sama dengan CPPS Uzbekistan. Sebagai otoritas pengawas obat dan makanan Indonesia, kami memiliki mandat tidak hanya pada obat, tetapi juga makanan dan kosmetik,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam sambutannya.
Ia berharap perjanjian ini tidak hanya mempererat hubungan kedua negara, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam memperkuat sistem pengendalian obat dan pangan. Ke depan, Indonesia dan Uzbekistan diharapkan dapat memperluas kolaborasi di bidang riset, pendidikan, serta peningkatan kapasitas regulator kedua negara.
“Saya percaya Indonesia dan Uzbekistan memiliki hubungan baik yang bisa terus diperkuat melalui inisiatif ini,” tambahnya.
Direktur CPPS Uzbekistan Alisher Temirov juga menegaskan pentingnya kemitraan yang terjalin melalui penandatanganan MoU ini. Menurutnya, kerja sama dengan Indonesia memiliki arti strategis dalam memperkuat sistem regulasi farmasi di Uzbekistan sekaligus membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar-regulator.
“Ini adalah awal dari kemitraan kita. Saya berharap kerja sama antara kedua negara dapat terus berlanjut dengan kerja nyata dan aktif,” ujarnya.
MoU antara BPOM dan CPPS akan berlaku selama 5 tahun sejak penandatanganan dan akan diperpanjang secara otomatis. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, kedua pihak sepakat membentuk komite bersama yang bertugas memantau sekaligus memfasilitasi pelaksanaan kerja sama.
BPOM menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan momentum kerja sama ini. Tidak hanya dalam konteks bilateral dengan Uzbekistan, tetapi juga dalam kerangka kerja sama selatan–selatan untuk memperkuat kapasitas regulator di negara anggota OKI lainnya.
Perjanjian kerja sama antara BPOM dan CPPS Uzbekistan menandai komitmen bersama untuk memperkuat sistem regulasi farmasi sekaligus memperluas peluang kolaborasi di bidang kesehatan. Kerja sama ini diharapkan berkelanjutan dan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia maupun Uzbekistan. Pengawasan obat dan pangan yang lebih andal, berbasis riset bersama, serta pengembangan kapasitas yang berkesinambungan akan semakin mudah untuk diwujudkan. (HM-Devi/HM-Shabrina)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
