Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Chief Executive Officer (CEO) Health Sciences Authority (HSA) Singapura Adjunct Professor (Dr.) Raymond Chua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Kamis (15/1/2026). Penandatanganan ini menandai babak baru kolaborasi 2 otoritas regulator nasional dalam pengawasan obat dan produk kesehatan di kawasan ASEAN.
Kepala BPOM menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan momen penting sekaligus langkah strategis dalam memperkuat kapasitas regulatori nasional. Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pengawasan obat dan produk kesehatan, tetapi juga memperkuat kontribusi Indonesia dalam penguatan regulasi kesehatan di tingkat regional.
“Kolaborasi ini pada akhirnya bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap obat dan produk kesehatan yang aman, berkhasiat, dan bermutu,” ungkap Taruna Ikrar.
MoU hari ini akan menjadi landasan bagi BPOM dan HSA dalam melakukan pertukaran informasi, serta berbagi praktik terbaik untuk meningkatkan proses regulasi dan praktik pengambilan keputusan. MoU juga menyebutkan beberapa poin penting, antara lain joint assessment untuk produk kesehatan dan obat-obatan, pengembangan kriteria untuk fasilitas uji klinik dan mekanisme inspeksi berbasis risiko, peningkatan kapasitas (termasuk lokakarya, pelatihan, dan penempatan staf), serta partisipasi bersama dalam program regulasi internasional maupun regional serta inisiatif ilmiah.
Kolaborasi BPOM dan HSA berawal dari pertemuan Kepala BPOM dan CEO HSA pada April 2025 di Tokyo, Jepang. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mendiskusikan berbagai isu strategis dalam hal pengawasan, penegakan hukum, serta strategi peningkatan akses kedua negara terhadap produk obat dan produk kesehatan.
Kolaborasi BPOM dan HSA, yang sama-sama tergabung dalam ASEAN Pharmaceutical Product Working Group (PPWG), diharapkan ke depannya dapat semakin memperkuat ekosistem pengawasan obat dan vaksin di kawasan Asia Tenggara. Hal ini semakin relevan mengingat kedua lembaga telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai WHO Listed Authority (WLA). HSA memperoleh penetapan WLA pada Oktober 2023 dan BPOM pada Desember 2025.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa kerja sama kedua negara berpotensi membawa banyak nilai positif. Kolaborasi Indonesia sebagai negara berkembang pertama yang berstatus WLA dengan Singapura yang merupakan negara maju, ini dapat menjadi peluang bagi benua Asia untuk menjadi polar pengawasan obat dan makanan, yang selama ini masih fokus pada Amerika dan Eropa. Dari sisi teknis, dengan status WLA tersebut, maka kedua negara berpotensi saling melengkapi dalam penyediaan akses obat dan produk kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
“Produk yang telah diizinkan beredar oleh BPOM di Indonesia bisa tersedia di Singapura, begitupun sebaliknya,” jelas Taruna.
Kerja sama lainnya yang lebih spesifik adalah untuk membangun multicenter untuk uji klinik. Indonesia dapat bergabung dengan uji klinik yang dilaksanakan di Singapura sehingga meningkatkan jumlah uji klinik, yang jumlahnya di Indonesia masih sedikit, terhadap obat dan produk kesehatan. Uji klinik tersebut memungkinkan semakin banyak produk terapi baru yang dapat memasuki pasar Indonesia dan dimanfaatkan untuk kebutuhan terapi masyarakat. Khususnya terhadap produk-produk biosimilar yang semakin banyak dibutuhkan untuk terapi di masa mendatang, seperti produk terapi insulin bagi penderita diabetes melitus atau produk terapi kanker.
BPOM juga akan berkolaborasi dalam penguatan kapasitas laboratorium pengujian serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui kegiatan pertukaran magang. Selain itu, dari aspek law enforcement, Indonesia juga akan bekerja sama dengan Singapura untuk pengawasan jalur peredaran obat dan makanan di wilayah perbatasan kedua negara untuk mencegah peredaran produk ilegal.
Menegaskan komitmen kerja sama tersebut, CEO HSA Raymond Chua menyoroti pentingnya sinergi kebijakan dan operasional antarotoritas regulator. Menurutnya, kolaborasi yang erat sangat krusial untuk menjamin perlindungan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan inovasi produk kesehatan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Raymond Chua juga menyebutkan kolaborasi terkait post-market safety alert, marketing authorization, pertukaran informasi, dan peningkatan kapasitas. CEO HSA tak lupa menitikberatkan mutual reliance agar BPOM dan HSA tidak banyak menduplikasi regulasi tentang pendaftaran produk.
Menjelang penandatanganan MoU, Kepala BPOM dan CEO HSA beserta jajaran juga melakukan pertemuan bilateral yang membahas kelanjutan penguatan regulasi di kawasan ASEAN, termasuk mekanisme pertukaran informasi, pengembangan teknologi dan inovasi di bidang obat dan produk kesehatan, serta koordinasi respons terhadap isu keamanan obat lintas negara. Selain itu, penguatan kapasitas regulatori sesuai WHO benchmarking turut menjadi salah satu fokus pembahasan, khususnya untuk penguatan fungsi BPOM di bidang pengawasan uji klinik dan farmakovigilans, serta rencana implementasi dan pengawasan pelabelan elektronik.
Turut berdiskusi dalam pertemuan bilateral tersebut yaitu Group Director of the Health Products Regulation Group Chan Cheng Leng; Assistant Group Director, Medical Device Cluster Wong Woei Jiuang; dan Manager, Stakeholder Engagement Office Ong Shu Yi. Selain itu, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng hadir menyaksikan penandatanganan MoU.
Melalui MoU ini, BPOM dan HSA berkomitmen mengembangkan kerja sama yang berkelanjutan guna memperkuat sistem pengawasan obat dan produk kesehatan. Upaya ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia dan Singapura, sekaligus mendukung terwujudnya sistem regulatori kesehatan yang andal, adaptif, dan berstandar internasional di kawasan ASEAN. (HM-Nelly)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
