Jakarta – BPOM menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (5/10/2026) di Gedung Mina Bahari II KKP. Perjanjian yang ditandatangani mengenai penguatan sinergitas dalam pengawasan mutu dan keamanan pangan asal ikan.
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM Elin Herlina dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPMHKP KKP Ishartini. Prosesi penandatangan disaksikan oleh perwakilan dari 83 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dan 46 UPT BPPMHKP yang hadir secara daring. Selain dilakukan di Jakarta, pelaksanaan penandatanganan PKS hari ini juga dilakukan secara serentak oleh 26 UPT BPOM dan UPT BPPMHKP.
“Melalui PKS ini, diharapkan kerja sama antara BPOM dan BPPMHKP semakin berfokus pada penguatan sinergitas pengawasan mutu dan keamanan pangan asal ikan. Ruang lingkup kerja sama dalam PKS ini tidak hanya pada aspek pengawasan, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, pembinaan, penguatan kapasitas pelaku usaha, pemanfaatan data, edukasi, hingga dukungan terhadap daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Elin Herlina.
PKS Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Asal Ikan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kedua belah pihak untuk terus bersinergi pada ruang lingkup yang makin luas, terintegrasi, serta dapat memberikan manfaat nyata di seluruh wilayah Indonesia. PKS ini akan diimplementasikan melalui rencana aksi oleh UPT BPOM dan BPPMHKP sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, serta ketersediaan sumber daya masing-masing.
“BPOM berharap kerja sama ini dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan good manufacturing practices (GMP), hazard analysis critical control point (HACCP), dan standar lainnya yang dapat meningkatkan keamanan dan mutu pangan sehingga pada akhirnya, dapat meningkatkan daya saing produk pangan dan ekspor dari Indonesia.
BPOM dan BPPMHKP sebelumnya telah memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan KKP tentang Peningkatan Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Daya Saing Obat dan Makanan Bersumber dari Produk Kelautan dan Perikanan. MoU tersebut ditandatangani pada 3 Juli 2023 dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Selain itu, BPOM juga memiliki PKS dengan KKP serta Kementerian Pertanian mengenai eksportasi ikan, daging, dan unggas, serta produk pangan olahannya ke Kerajaan Arab Saudi, yang telah ditandatangani pada 18 Juli 2023 untuk jangka waktu 5 tahun.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPOM atas koordinasi yang sangat baik dan intensif dalam rangka penguatan mutu dan keamanan obat dan makanan. Keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama dan memerlukan koordinasi lintas sektor untuk memberikan jaminan mutu keamanan pangan bagi masyarakat. Keamanan pangan merupakan suatu sistem yang membutuhkan ketelitian dan keterlibatan beberapa pihak dan pengawasan pada berbagai tahap. Oleh karena itu, koordinasi antara BPOM dan KKP agar pelaksanaan pengawasan pangan dapat berjalan dengan efektif, berbasis risiko, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,“ ujar Ishartini.
Bagi BPOM, kerja sama ini memberikan kontribusi positif terhadap pengawasan sarana produksi dan peredaran pangan yang berasal dari perikanan. Pada kerja sama ini akan dilaksanakan inspeksi bersama dalam rangka penerbitan Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) BPOM dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Ikan (SKP) BPPMHKP.
Deputi 3 BPOM menegaskan pengawasan tidak hanya dimaknai sebagai pemastian kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai enabler bagi pertumbuhan usaha, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk Indonesia. Elin Herlina berharap dengan PKS ini juga menjadi jembatan kolaborasi untuk memperkuat pengawasan, memberdayakan pelaku usaha, serta mendorong produk pangan asal ikan Indonesia yang aman, bermutu, dan berdaya saing. (HM-Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
