Jakarta — Kepala BPOM Taruna Ikrar menghadiri rapat kerja dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta pada Selasa (23/9/2025). Pertemuan ini membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan fokus pada pengendalian minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kepala BPOM, dalam paparannya, menyampaikan bahwa pengendalian konsumsi MBDK merupakan bagian penting dari upaya menekan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti obesitas, diabetes, dan hipertensi. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, tercatat 47,5% masyarakat mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali sehari, sementara angka obesitas mencapai 36,8%. “Data ini menjadi alarm bagi kita semua. Konsumsi MBDK yang berlebihan harus dikendalikan karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dengan menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, serta mewajibkan pencantuman informasi nilai gizi melalui label depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (nutri-level). Selain itu, hasil pengawasan terbaru menunjukkan masih tingginya pelanggaran pada label dan iklan MBDK, terutama terkait ketidaklengkapan informasi, seperti tanggal produksi, pencantuman halal, hingga keterangan gizi, serta iklan yang menggunakan klaim kesehatan tidak sesuai ketentuan.
Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan melalui berbagai media, mulai dari kampanye di media sosial, penerbitan booklet, hingga komik dan pedoman khusus. BPOM juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan terkait rencana penerapan cukai MBDK sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar menambahkan, “Kami berharap dukungan DPD RI dalam memperkuat pengawasan pre- dan post-market pangan olahan. Hanya dengan kolaborasi lintas sektor, edukasi massif kepada masyarakat, dan dorongan kepada industri untuk menghadirkan produk yang lebih sehat, kita bisa menurunkan risiko penyakit tidak menular dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.”
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa DPD RI mendukung langkah BPOM dalam memperketat pengawasan MBDK. “Kami memandang isu MBDK ini sangat krusial karena menyangkut kesehatan generasi bangsa. DPD RI akan mengawal implementasi Undang-Undang Kesehatan agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami juga mendorong agar kebijakan yang disusun tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif melindungi konsumen di lapangan,” ujarnya.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara BPOM dan DPD RI. Sinergi ini menjadi langkah upaya pengendalian konsumsi MBDK agar dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesehatan masyarakat. (HM-Zein)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
