Makau – Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas dan tradisi jamu yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Potensi ini menjadi peluang besar untuk mengembangkan obat bahan alam yang tidak hanya bernilai bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. Untuk mewujudkannya, kekayaan alam perlu didukung penelitian ilmiah, standar mutu, serta jaminan keamanan dan khasiat yang dapat dipercaya.
Pesan tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar, secara virtual, dalam sesi keynote pada 2026 Meeting of the Western Pacific Regional Forum for the Harmonization of Herbal Medicines (FHH), Senin (26/10/2026). Forum yang berlangsung di Makau pada 26–27 Oktober 2026 tersebut mengangkat tema “Innovation, Standards, Regulation and Cooperation for the High-Quality Development of Traditional Medicines”.
Forum diselenggarakan oleh Pharmaceutical Administration Bureau, Pemerintah Daerah Administratif Khusus Makau bersama Sekretariat Tetap FHH (University of Macau). Kegiatan ini mempertemukan regulator, pakar, akademisi, serta pelaku industri dari kawasan Pasifik Barat dan negara lainnya.
Dalam paparannya yang bertajuk “Building Trust Across the Island: Indonesia’s Regulatory Framework and Standardization for Natural Medicinal Products”, Taruna Ikrar menekankan bahwa tantangan terbesar Indonesia kini bukan lagi ketersediaan sumber daya alam. “Tantangannya adalah mengolah biodiversitas tersebut menjadi produk kesehatan bernilai tambah, berbasis bukti ilmiah, dan berdaya saing global,” tuturnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat bahan alam di Indonesia dikelompokkan berdasarkan tingkat pembuktian ilmiahnya, yaitu jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka. BPOM terus mendorong peningkatan jenjang tersebut melalui penguatan bukti ilmiah, mulai dari uji praklinik hingga uji klinik, serta standar mutu bahan baku dan produk jadi. Semakin kuat bukti ilmiahnya, semakin besar pula peluang obat bahan alam untuk dimanfaatkan di fasilitas pelayanan kesehatan dan diintegrasikan ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upaya tersebut juga membutuhkan kerja sama lintas negara. Taruna mengingatkan bahwa pada 2025, BPOM menjadi tuan rumah pertemuan ke-16 WHO International Regulatory Cooperation for Herbal Medicines (IRCH) di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, FHH berperan sebagai pelengkap kerja sama global di tingkat regional. Taruna mengusulkan 4 pilar kerja sama untuk harmonisasi standar obat herbal, yaitu pertukaran regulasi, riset bersama, pedoman pembuktian klaim, dan pengakuan pasar. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran monografi, baku pembanding, dan pengalaman laboratorium, serta dukungan terhadap pengembangan International Herbal Pharmacopoeia, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku di masing-masing negara.
Melalui forum ini, BPOM berharap kerja sama regional terus berkembang. Tidak hanya dalam penyelarasan standar, tetapi juga dalam pertukaran keahlian dan penguatan kapasitas sehingga semakin banyak masyarakat dapat mengakses obat bahan alam yang aman, bermutu, dan didukung bukti ilmiah.
“Dengan saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, kita dapat belajar dari pendekatan yang diterapkan di masing-masing negara dan bersama-sama memperkuat standar obat bahan alam. Pada akhirnya, upaya ini bukan hanya tentang harmonisasi regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman dan berkualitas,” pungkas Taruna Ikrar. (KS-Putri/HM-Herma)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
