BPOM Dorong Keamanan Pangan Daerah Lewat Program Kabupaten/Kota Pangan Aman

19-05-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 884 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Kepala BPOM, yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Elin Herlina, menegaskan pentingnya integrasi pengawasan pangan di daerah melalui program Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) yang disosialisasikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 (Senin, 18/5/2026). Program tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan keamanan pangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pengendalian inflasi dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Dalam sambutannya, Elin Herlina menyampaikan bahwa implementasi dari pemberian Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK-NF) Pengawasan Obat dan Makanan diharapkan semakin optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian pemanfaatan DAK-NF tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program KKPA.

“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan integrasi pengawasan secara lintas sektor,” ujar Elin. Ia menjelaskan, cakupan pengawasan pangan dalam program KKPA meliputi seluruh komoditas pangan, mulai dari pangan segar asal tumbuhan (PSAT), pangan segar asal hewan (PSAH), pangan segar asal ikan (PSAI), pangan olahan siap saji, hingga pangan industri rumah tangga (PIRT).

Menurut Elin lagi, program ini memiliki dampak strategis bagi daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas pasokan dan kualitas pangan lokal sebagai bagian dari pengendalian inflasi daerah. Selain itu, pengawasan pangan yang baik juga dapat mencegah kerugian ekonomi akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan pangan.

Sejak 2025, BPOM mulai mengintegrasikan seluruh komoditas pangan dalam penilaian KKPA. Langkah ini dilakukan karena definisi pangan tidak hanya mencakup pangan olahan, tetapi juga seluruh jenis pangan yang beredar di masyarakat.

Elin menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai orkestrator keamanan pangan di wilayah masing-masing. Melalui program KKPA, pemerintah daerah diharapkan mampu mengintegrasikan pengawasan di seluruh rantai pangan guna menjamin standar keamanan pangan sekaligus mendukung pencegahan stunting.

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 menjadi media bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan isu pangan dan juga untuk mendorong pemerintah daerah turut aktif dan berpartisipasi dalam implementasi program KKPA di daerahnya masing-masing. Para gubernur, bupati, dan walikota dari seluruh wilayah Indonesia, beserta jajaran instansi daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir dalam kegiatan ini.

Rakor ini diisi dengan materi dari beberapa narasumber dari berbagai lembaga negara, antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung, Satuan Tugas Pangan Kepolisian RI, Mabes TNI, Kementerian Perdagangan, dan Perum BULOG. Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian. 

Target Kabupaten/Kota Pangan Aman telah masuk dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dengan sasaran 78% kabupaten/kota mencapai status pangan aman pada 2029. Untuk tahun 2026 ini, target capaian ditetapkan sebesar 28%.

Dalam penilaian nasional KKPA 2025, Semarang berhasil meraih predikat juara nasional dengan skor 96,31. Sementara itu, kota dan kabupaten lain yang menjadi juara regional antara lain Surakarta, Jakarta Pusat, Ternate, serta Kolaka.

Elin turut mengapresiasi dukungan Kementerian Dalam Negeri yang telah meminta seluruh pemerintah daerah segera melakukan pengisian penilaian mandiri KKPA 2026. “Evaluasi KKPA bukan sekadar kompetisi administratif, melainkan fondasi perlindungan kesehatan masyarakat dari hulu hingga hilir,” tutupnya. (HM - Khairul)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana