BPOM Gelar FGD Rancangan Peraturan Pengawasan Peredaran Obat Online

18-10-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 3967 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta- Maraknya penjualan obat baik obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras secara online cukup meresahkan masyarakat. Perdagangan obat online ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berlaku curang dengan menjual obat palsu atau ilegal.

Untuk itu diperlukan regulasi tentang pengawasan dan peredaran obat secara online sebagai dasar hukum dalam pengawasan dan peredaran obat secara online serta memuat aturan sebagai aspek pencegahan dan penindakan (sanksi). Hal ini yang melatarbelakangi penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan BPOM tentang Pengawasan dan Peredaran Obat secara Online di Jakarta (17/10).

FGD ini bertujuan untuk membahas urgensi dan mengidentifikasi kebutuhan aspek legal untuk pengawasan peredaran obat secara online. Aspek legal ini menjadi prioritas sebagai upaya perlindungan konsumen dari risiko obat yang dijual online yang semakin marak.

Kepala BPOM, Penny K Lukito saat membuka acara menyampaikan bahwa praktik penjualan online telah membuka peluang penjualan oleh pihak yang sebenarnya tidak berwenang dalam pengelolaan obat maupun penyebaran obat legal, sehingga harus dicegah dan diantisipasi dengan tepat. “Keberadaan apotek online, dan adanya resep elektronik dokter ini yang menjadi perhatian kita sehingga nantinya ada aturan yang jelas dalam praktik online ini," lanjutnya.

Beberapa upaya pengawasan yang telah dilakukan BPOM antara lain menandatangani MoU dengan IdEA (Asosiasi E-commerce), MoU dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) dan membentuk Satuan Tugas Siber (Satgas Siber). “Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran obat secara online, diperlukan pengaturan melalui regulasi karena hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur atau memperbolehkan penjualan obat secara online di Indonesia,” tambahnya.

Melalui FGD ini diharapkan BPOM dengan stakeholder dapat saling membangun komunikasi yang efektif agar terjaring masukan yang lebih luas terhadap rancangan peraturan pengawasan peredaran obat secara online, sehingga dapat melindungi konsumen dari obat ilegal termasuk palsu.

FGD ini mendatangkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta penanggap dari Indonesian e-commerce Association (idEA), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Perhimpunan Informatika Kesehatan Indonesia, Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo) dan Ikatan Apoteker Indonesia. HM-Grace.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana