Jakarta - BPOM mengidentifikasi sejumlah kegiatan prioritas yang membutuhkan dukungan anggaran dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan tahun 2027. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterbatasan anggaran tidak mengurangi optimalisasi pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI Gedung Nusantara I, Rabu (2/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar memaparkan realisasi anggaran dan capaian kinerja hingga Agustus 2026, pengalokasian anggaran 2027, distribusi tambahan anggaran program kerja prioritas nasional (PKPN) 2027, usulan tambahan anggaran 2027, dan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan (DAK NF BOK POM) 2027.
Saat menyusun kebutuhan anggaran 2027, BPOM telah melakukan pemetaan terhadap kegiatan yang membutuhkan dukungan anggaran secara prioritas. Pengalokasian tambahan anggaran diarahkan untuk memastikan kegiatan-kegiatan strategis, termasuk dukungan terhadap program prioritas nasional serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan, dapat tetap terlaksana.
Kebutuhan anggaran tersebut bukan hanya untuk mendukung pencapaian kinerja BPOM. Dukungan anggaran juga diperlukan agar fungsi pengawasan obat dan makanan dapat tetap berjalan dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Taruna Ikrar menyebutkan, “Anggaran tahun 2027 yang telah diperoleh BPOM belum dapat mendukung pelaksanaan target kinerja secara optimal. “Berdasarkan perhitungan, anggaran tersebut hanya mampu memenuhi target program pengawasan obat dan makanan BPOM tahun 2027 baru mencapai sekitar 21% dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam Rancangan Awal Renja BPOM Tahun 2027,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko terhadap perlindungan kesehatan masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha di bidang obat dan makanan. “Pertama, meningkatnya risiko peredaran produk obat dan makanan yang tidak aman, tidak berkhasiat, dan tidak bermutu. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya keracunan, timbulnya penyakit kronis/tidak menular, bahkan kematian. Pada akhirnya, dapat meningkatkan beban biaya kesehatan, menurunkan produktivitas, dan memperlambat pembangunan manusia,” ujarnya.
Selain itu, Kepala BPOM menyinggung keberlangsungan industri dan perdagangan produk obat dan makanan yang ikut tertekan. Kondisi tersebut bahkan dapat berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik dan mitra internasional apabila sistem pengawasan melemah.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh ini, beberapa anggota komisi menyampaikan pandangan atau mengajukan pertanyaan. Salah satunya Netty Prasetiyani yang menyatakan BPOM mempunyai pekerjaan rumah besar untuk mempertahankan kinerja pengawasan yang menjadi DNA tugas BPOM di tengah keterbatasan anggaran.
Sementara itu Obet Rumbruren menyinggung mengenai pengawasan BPOM di wilayah pelosok dan terpencil, sementara Loka POM baru dibangun di kabupaten/kota. Menurutnya, pengawasan tidak hanya terkait keamanan dan kualitas produk, melainkan juga soal kepemimpinan, akses, dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam kesimpulan yang dibacakan di penghujung rapat, disebutkan Komisi IX DPR RI dan BPOM menyepakati usulan tambahan anggaran BPOM untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2027 sebesar 509 miliar rupiah. Selanjutnya, BPOM diminta untuk menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyampaikan usulan penyesuaian output dan penggunaan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Komisi IX DPR RI bersama BPOM juga menyepakati usulan tambahan anggaran BPOM untuk 2027 sebesar 2,4 triliun rupiah. Anggaran ini diperuntukkan agar pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan dapat berjalan optimal, termasuk untuk kegiatan yang mendukung PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja serta penuntasan tuberkulosis.
“Kami bersyukur BPOM mendapat tambahan anggaran sebesar 509 miliar rupiah, walaupun kebutuhan riil kami mencapai Rp2,4 triliun,” ungkap Kepala BPOM saat menjawab pertanyaan media usai RDP. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI terhadap BPOM.
Selain anggaran, Taruna Ikrar juga menjawab pertanyaan mengenai isu peredaran obat dan makanan ilegal yang dibahas oleh media. “Produk ilegal yang dijual secara online. Hasil penelusuran kami, itu tidak memiliki nomor izin edar dari BPOM. Berarti produk ini ilegal,” tukasnya. BPOM akan melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Menutup pernyataan di depan media, Taruna Ikrar mengatakan BPOM tetap akan mengusulkan tambahan anggaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan. “Kami akan tetap mengusulkan penambahan lagi berdasarkan kebutuhan tugas pengawasan obat dan makanan,” lanjutnya.
Dukungan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan obat dan makanan serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan. (HM-Nelly)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
