Jakarta – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan keuangan BPOM tahun anggaran 2024. Persetujuan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup pada Senin (21/7/2024) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI.
Laporan keuangan yang disetujui adalah sebesar lebih dari Rp2,19 triliun atau mencapai 93,14% dari total pagu awal sebesar Rp2,35 triliun. Capaian ini mencakup anggaran belanja pegawai, barang, dan modal yang dilakukan BPOM sepanjang tahun 2024.
Komisi IX DPR RI juga menyetujui laporan realisasi pendapatan BPOM dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2024 sebesar lebih dari Rp271 miliar atau mencapai 118,84% dari estimasi awal, yaitu sekitar Rp228 miliar. Besaran angka BNPB ini secara signifikan berasal dari layanan publik BPOM, yaitu jasa registrasi (pendaftaran dan notifikasi) dan evaluasi; jasa sertifikasi; serta jasa pengujian laboratorium.
Berkaitan dengan kinerja BPOM di tahun 2024, Komisi IX DPR RI secara khusus mengapresiasi capaian BPOM atas perolehan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terhitung BPOM memperoleh status WTP sebanyak 11 kali sejak tahun 2014 atas laporan keuangan yang disampaikan, yang menunjukkan bahwa keuangan BPOM telah dikelola secara akuntabel.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan pendampingan dari BPK selama ini. Kami berkomitmen akan terus mempertahankan opini WTP dengan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan,” tutur Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Selain mempertahankan opini WTP, BPOM dinilai berhasil melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan. BPOM telah memperlihatkan upaya dalam mendorong riset bersama perguruan tinggi. BPOM juga memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga mempercepat perizinan produk UMKM, serta memperkuat perlindungan konsumen dari produk ilegal dan berisiko terhadap kesehatan.
Komisi IX DPR pada kesempatan diskusi juga menanyakan prosedur takedown 309.361 tautan yang menjual produk obat dan makanan ilegal di tahun 2024. Pertanyaan ini direspons Taruna Ikrar dengan penjelasan tentang patroli siber yang dilakukan BPOM, baik di marketplace maupun media sosial setiap harinya.
Temuan hasil patroli siber secara rutin dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan marketplace untuk dilakukan takedown/penurunan/pemblokiran tautan. Untuk meminimalisir adanya tautan baru yang menjual produk ilegal yang sama, secara berkala BPOM mengajukan negative list kepada Kemkomdigi agar produk tersebut tidak dapat diiklankan/dijual di media daring.
Taruna Ikrar juga mengungkapkan, "Tantangan terbesar adalah sifat dari marketplace dan media sosial. Platform ini menggunakan sistem yang ada, yaitu user generated content (UGC), yang mana sistem ini akan sangat dinamis dan sangat cepat diakses serta dimodifikasi oleh masyarakat". Taruna juga mengatakan BPOM berkolaborasi erat dengan Kemkomdigi dalam rangka menciptakan ruang digital yang aman untuk masyarakat.
"Pada April 2024, BPOM mendapatkan penghargaan terbaik dari Kominfo sebagai K/L yang paling aktif dalam menjaga ruang digital melalui salah satunya pengajuan rekomendasi takedown kepada Kominfo. Kami berharap pada tahun 2025, sistem yang kami gunakan dalam operasi siber akan terkoneksi secara langsung dengan sistem aduan instansi Komdigi. Dengan begitu, hasil patroli siber BPOM dapat segera ditindaklanjuti oleh Komdigi secara cepat," ujar Taruna optimis.
Mengakhiri pertemuan, Komisi IX DPR RI meminta BPOM untuk konsisten dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPOM diharapkan selalu menerapkan tata kelola anggaran yang akuntabel untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). BPOM juga diharapkan terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan publik untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat yang optimal. (HM-Herma/HM-ER)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
