Jakarta – Bukan pangan, jika tidak aman. Tagline tersebut ditegaskan berulang kali oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar saat hadir pada kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains” di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kantor BPOM, Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari momen peringatan World Food Safety Day (WFSD) 2026 ini menjadi momentum penguatan regulasi berbasis sains guna mewujudkan sistem keamanan pangan nasional yang adaptif, melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri pangan Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, Kepala BPOM meluncurkan serangkaian peraturan, keputusan, serta berbagai pedoman strategis di bidang pangan olahan. Peraturan yang diluncurkan hari ini, yaitu Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Kepala BPOM juga telah menyetujui 3 keputusan yang berkaitan dengan pangan olahan. Keputusan yang dimaksud, yaitu Keputusan Kepala BPOM Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengawalan Keamanan Pangan Presiden, Wakil Presiden, dan Tamu Negara; Keputusan Kepala BPOM Nomor 242 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengawasan Sewaktu Sarana Produksi dan Distribusi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG); serta Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 tentang Nilai Kandungan Zat Gizi Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro.
Peraturan dan keputusan tersebut dilengkapi dengan 15 buku pedoman yang juga diluncurkan sebagai acuan implementasi regulasi bagi pemerintah, pengawas, maupun pelaku usaha dalam memperkuat sistem keamanan pangan nasional. Pedoman yang dirilis termasuk pedoman yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kemudahan berusaha, peningkatan daya saing industri, serta penguatan kapasitas pengawas dan pelaku usaha.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam sambutannya, menegaskan bahwa regulasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun ekosistem pangan yang aman, inovatif, dan berdaya saing. "Regulasi yang berbasis sains ini dapat dilaksanakan semaksimal mungkin karena merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat sekaligus bagi pertumbuhan industri pangan nasional. BPOM berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga perlindungan konsumen dapat berjalan seiring dengan penguatan daya saing bangsa," ujar Taruna Ikrar.
Menurut Taruna, keberhasilan implementasi regulasi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, hingga masyarakat. Oleh karena itu, BPOM akan terus memperkuat pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh regulasi dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
"Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, kita dapat memperkuat pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan di sepanjang rantai pasok. Kita juga sangat mendukung Program Prioritas Presiden dengan mendorong kepatuhan pelaku usaha serta mewujudkan kemudahan berusaha, yang tetap mengedepankan perlindungan masyarakat," tambahnya.
Kegiatan hari ini juga diikuti oleh pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan BPOM serta lintas sektor terkait, baik secara langsung maupun online melalui kanal YouTube BPOM RI. Turut hadir bergabung pada pada kegiatan launching, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah BPOM yang terus menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri pangan.
"Kami siap bersinergi dengan BPOM agar, khususnya implementasi regulasi nutri-level, dapat berjalan efektif di seluruh sektor industri. Peluncuran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menerapkan standar keamanan pangan sekaligus menjadi pedoman yang jelas untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia," ujar Adhi.
Senada dengan itu, Nutrisionis Ahli Muda Direktorat Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional Nur Azizah menilai bahwa regulasi yang diluncurkan BPOM akan semakin memperkuat penyelenggaraan program prioritas pemerintah, khususnya pemenuhan gizi masyarakat. "Ketentuan mengenai informasi nilai gizi, keamanan pangan, serta pedoman yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis merupakan fondasi penting untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Sinergi antara Badan Gizi Nasional dan BPOM menjadi kunci dalam menjaga kualitas pangan bagi seluruh sasaran program," ungkap Nur Azizah
Perwakilan dari Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Rahmawati menyampaikan bahwa regulasi berbasis sains merupakan instrumen penting dalam menjembatani perkembangan ilmu pengetahuan dengan implementasi di dunia usaha. "PATPI menyambut baik penguatan regulasi yang disusun berdasarkan bukti ilmiah. Pendekatan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan olahan nasional sekaligus mendorong inovasi teknologi pangan yang tetap mengedepankan aspek keamanan, mutu, dan gizi. Sesuai dengan slogan yang disampaikan Kepala BPOM, bukan pangan jika tidak aman," tutur Rahmawati.
Masih bagian dari rangkaian kegiatan hari ini, BPOM juga menggelar seminar bertema "Ekonomi Sirkular dalam Industri Pangan: Strategi dan Kebijakan Kemasan Ramah Lingkungan". Seminar tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah, organisasi masyarakat, mitra pembangunan, dan industri. Topik yang dibahas dalam seminar menyoal terkait strategi pengurangan sampah kemasan pangan tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan, sekaligus mendorong implementasi ekonomi sirkular pada sektor pangan.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular, Kementerian Lingkungan Hidup Agus Rusly, yang menjadi salah satu narasumber seminar, menekankan bahwa keberhasilan ekonomi sirkular membutuhkan kolaborasi lintas sektor. "Pengurangan sampah kemasan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keamanan pangan. Kolaborasi regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun sistem kemasan yang berkelanjutan sekaligus aman bagi konsumen," ujarnya.
Narasumber lainnya, Danissa Myra Putri dari ENVIU Indonesia, menyampaikan bahwa model bisnis reuse dan refill menjadi salah satu solusi yang mampu mengurangi timbulan sampah kemasan, apabila didukung oleh sistem yang aman, terukur, dan sesuai regulasi. "Inovasi model bisnis harus dibangun bersama regulasi yang jelas agar praktik reuse dan refill mampu memberikan manfaat lingkungan tanpa mengurangi aspek keamanan pangan," jelas Danissa.
Sementara itu, narasumber dari Dietplastik Indonesia Rahyang Nusantara menyoroti pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan kemasan ramah lingkungan. "Edukasi kepada konsumen menjadi faktor penting untuk mencegah praktik greenwashing dan mendorong masyarakat memilih produk yang benar-benar menerapkan prinsip keberlanjutan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Dari sisi industri, General Manager PT Ajinomoto Indonesia Ceria Graselda menyampaikan bahwa transformasi menuju kemasan pangan yang lebih berkelanjutan memerlukan inovasi yang tetap memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan. "Keberlanjutan dan keamanan pangan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Industri terus berupaya mengembangkan sistem kemasan yang inovatif, memenuhi regulasi, dan mampu mendukung target pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Selanjutnya, pada sesi advokasi dan sosialisasi, BPOM memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai implementasi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan serta Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 tentang Nilai Kandungan Zat Gizi Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro. Sesi advokasi dan sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dalam penerapan regulasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Melalui peluncuran regulasi, seminar, serta advokasi dan sosialisasi hari ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan pangan olahan berbasis sains. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan perlindungan kesehatan masyarakat yang semakin optimal, mendorong inovasi dan keberlanjutan industri pangan, serta memperkuat daya saing produk pangan Indonesia di tingkat nasional maupun global.(HM-Rasyad)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
