Jakarta - BPOM menerima kunjungan dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (25/9/2025). Kunjungan tersebut dihadiri perwakilan dari Biro Umum dan Kepegawaian yang bertugas mengelola RB, zona integritas (ZI), dan SPIP, yaitu Penelaah Teknis Kebijakan LPSK Bimo Setiajie, Perencana Ahli Pertama LPSK Prani Mardika Mairu dan Rahmat Hidayat, serta Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama Maulana Franto. Kedatangan tim LPSK dimaksudkan sebagai studi banding terhadap pengelolaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diterapkan di BPOM.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) BPOM Andriana Krisnawati menyampaikan bahwa BPOM meraih indeks RB sebesar 96,27 berdasarkan evaluasi pelaksanaan RB tahun 2024, dan secara kontinyu akan meningkatkan kualitas RB. RB dilakukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdaya saing, serta mampu mendorong capaian pembangunan nasional, daya saing global, dan peningkatan pelayanan publik. Dengan begitu, diharapkan implementasi RB berdampak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Strategi keberhasilan peningkatan RB BPOM diperkuat melalui penyelarasan antara indikator RB general dan RB tematik sebagai indikator kinerja unit pengampu dalam rencana strategis BPOM tahun 2025–2029, serta menetapkan Indeks RB sebagai indikator kinerja instansi,” ujar Andriana.
RB general dan RB tematik merupakan terobosan dari Kementerian PANRB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024. RB general berfokus pada memperbaiki manajemen internal seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di hulu; sementara RB Tematik fokus dalam mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan nasional untuk menyelesaikan permasalahan di hilir, yaitu masalah-masalah yang muncul di masyarakat dan terkait dengan agenda prioritas Pembangunan Nasional.
“Berdasarkan Permen PANRB Nomor 3/2023, RB tematik merupakan strategi baru dalam road map RB 2020–2024 yang memiliki waktu pelaksanaan hingga tahun 2024, ditetapkan 4 tema pelaksanaan RB tematik, yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, serta percepatan prioritas aktual presiden,” lanjut Andriana.
Andriana turut memaparkan capaian dan target RB general BPOM 2025–2029 untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik. Sasaran strategis yang dituju adalah terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, kolaboratif, dan akuntabel, serta terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional.
“Capaian strategi pelaksanaan RB general salah satunya dilihat dari kualitas rencana aksi. Rencana aksi yang baik disusun atas tindak lanjut berdasarkan catatan dan rekomendasi hasil evaluasi RB tahun sebelumnya. Atas strategi tersebut, RB tidak lagi dianggap menjadi tugas tambahan, serta BPOM mendapatkan penghargaan pada hampir seluruh evaluasi dari RB general,” lanjut Andriana.
Dalam implementasi RB tematik berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 182/2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi RB Tahun 2024, BPOM ditunjuk sebagai Implementing Agency (IA) yang memiliki tugas fungsi secara langsung (mengampu program/kegiatan) terkait percepatan penurunan stunting sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Selain itu, BPOM juga berperan sebagai supporting agency (SA) yang dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan program terkait tema pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, pengendalian inflasi, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN).
Dalam strategi pengentasan kemiskinan, BPOM berperan dalam mendampingi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menciptakan sumber penghasilan berkelanjutan. Dalam hal ini, termasuk bagi rumah tangga miskin, dalam pemenuhan standar produksi yang baik untuk perolehan izin edar obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan dalam rangka peningkatan nilai tambah produk dan omzet penjualan UMKM sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukor BPOM memaparkan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI), penilaian SPIP Terintegrasi (SPIPT) di BPOM, dan hasil penilaian SPIP BPOM. Dalam penilaian SPIPT Tahun 2024, BPOM berada pada maturitas level 4, yaitu termasuk dalam kategori terkelola dan terukur. Hal ini berarti BPOM telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik, strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, dengan struktur dan proses pengendalian telah efektif. Namun, masih perlu peningkatan pada aspek adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi.
“Sebagai langkah awal untuk mencapai SPIP yang terkelola dan terukur, perlu memahami struktur kelembagaan dan peta proses bisnis untuk menjalankan sistem manajemen yang sesuai pada setiap prosesnya sehingga langkah tersebut membawa RB, ZI, dan SPIP sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan sehari-hari yang tidak dapat dipisahkan,” pesan Andriana.
Pada akhir kegiatan, tim LPSK yang hadir menyampaikan apresiasi kepada BPOM. “Terima kasih atas brainstorming/studi banding dengan tim BPOM. Semoga dapat menjadi landasan kuat bagi perbaikan tata kelola RB dan SPIP di LPSK,” tukas Bimo. (HO-Windy/HM-Rizky).
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
