BPOM Perkuat Integritas, 39 Pegawai Ikuti Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi LSP KPK

05-05-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 373 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – BPOM resmi memulai Program Pendampingan Sertifikasi PAKSI BPOM (PRO PAKSI BPOM) yang ditandai dengan pembukaan Sertifikasi Skema Penyuluh Antikorupsi Pertama (PAKSI Pertama) bagi puluhan pegawainya melalui mekanisme Asesmen Jarak Jauh (AJJ), Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem integritas dan memperluas edukasi antikorupsi di lingkungan internal maupun masyarakat luas.

Ikut bergabung dari BPOM dalam pembukaan kegiatan ini adalah Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi. Selain itu, hadir Koordinator Harian Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) Sugiarto serta Manajer Sertifikasi LSP KPK Hadi Gunawan Siahaan.

Dalam sambutannya, Inspektur Utama BPOM menekankan bahwa sertifikasi ini adalah implementasi nyata dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) antara BPOM dengan KPK. Sertifikasi ini menjadi wujud komitmen nyata untuk melakukan pencegahan korupsi sejak dini di lingkungan BPOM.

“Kegiatan ini merupakan implementasi MoU antara BPOM dengan KPK untuk memperluas edukasi antikorupsi dan memperkuat integritas insan BPOM di seluruh Indonesia,” ujar Yan Setiadi.

Inisiatif PRO PAKSI BPOM ini dilatarbelakangi oleh dinamika hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) BPOM tahun 2025 yang berada di angka 80,03, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 83,98. Penurunan skor terlihat pada komponen sosialisasi antikorupsi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Utama BPOM untuk melakukan penguatan melalui standardisasi kompetensi para agen perubahan (agent of change/AoC) sebagai motor penggerak budaya organisasi.

Mengusung tema "Building Integrity Transformation", program ini bertujuan mencetak AoC yang tidak hanya memiliki komitmen moral, tetapi juga kompetensi profesional yang terstandar dalam menyampaikan nilai-nilai antikorupsi. Pelaksanaan program ini sekaligus mendukung internalisasi core values aparatur sipil negara (ASN) BerAKHLAK, khususnya dalam memperkuat aspek akuntabel dan kompeten di seluruh unit kerja BPOM.

Berdasarkan laporan panitia, sebanyak 39 asesi dari Aceh hingga Merauke mengikuti proses asesmen yang berlangsung selama 2 hari, mulai 5 hingga 6 Mei 2026. Meskipun program ini semula ditargetkan khusus bagi para AoC, kepesertaan diperluas mencakup seluruh pegawai di lingkungan BPOM yang dinilai telah memiliki kesiapan untuk mengikuti sertifikasi. Seluruh peserta merupakan pegawai yang telah memenuhi persyaratan ketat, termasuk kelulusan pelatihan e-learning dari Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK serta telah berpengalaman melakukan penyuluhan minimal sebanyak 3 kali.

Selain proses sertifikasi, pemerintah melalui BPOM terus mendorong pembentukan wadah bagi para penyuluh melalui rencana pembentukan "Forum Penyuluh Anti Korupsi". Wadah ini diproyeksikan menjadi ruang kolaborasi dan pembelajaran berkelanjutan, sekaligus menjadi bagian dari pengembangan Center of Excellence Zona Integritas.

Lebih lanjut, Yan Setiadi mengingatkan para asesi untuk mengikuti proses asesmen dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, sebagai pondasi utama integritas. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BPOM yang bersentuhan langsung dengan aspek kesehatan publik, dalam pengawasan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Harian LSP KPK Sugiarto menyampaikan apresiasinya atas inisiatif BPOM dalam mencetak agen-agen perubahan. Ia menegaskan bahwa penguatan integritas di tubuh BPOM sangat krusial mengingat peran vital instansi dalam menjaga keamanan obat dan makanan nasional. 

“Hukum mengajak kita patuh, cinta mengajak kita setia. Selamat bertugas kepada para asesor dan sukses untuk para asesi,” tuturnya.

Dalam implementasinya, proses asesmen akan melibatkan 22 orang asesor dari LSP KPK dan dilakukan secara tertutup untuk menjaga objektivitas hasil. Peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui penguatan kompetensi penyuluh ini, BPOM diharapkan dapat mengakselerasi budaya antikorupsi yang bersih dan berintegritas tinggi di seluruh unit kerja di lingkungan BPOM. (HM-Cata)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana