BPOM Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum 2025

18-12-2025 Dilihat 2564 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

BPOM Raih Nilai Sempurna untuk Indeks Reformasi Hukum 2025

Jakarta – Komitmen BPOM dalam memperkuat reformasi hukum berbuah hasil gemilang. BPOM kembali meraih Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 dengan nilai sempurna 100,00 dan kategori AA (Istimewa). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersamaan dengan kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, Kamis (18/12/2025).

BPOM secara konsisten mempertahankan predikat AA (Istimewa) sejak tahun 2022 dengan tren peningkatan nilai indeks, yakni 96,25 pada 2022, 99,01 pada 2023, dan 100,00 pada 2024 dan 2025. Penilaian IRH 2025 dilakukan terhadap 91 kementerian/lembaga dan 519 pemerintah daerah. BPOM menjadi salah satu dari 4 lembaga yang meraih nilai sempurna, bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa IRH merupakan instrumen strategis untuk memastikan reformasi hukum berjalan nyata dan berdampak pada kualitas layanan publik. “Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar angka. Ini adalah ukuran seberapa jauh reformasi hukum mampu menghadirkan birokrasi yang kapabel, regulasi yang efektif, dan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Supratman.

Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Hukum siap meluncurkan Super Apps yang akan membuat layanan hukum makin mudah. Supratman berharap Super Apps ini dapat berfungsi dengan baik, konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, yaitu mendapatkan pelayanan yang lebih efisien, cepat, dan tepat sasaran.

“Super Apps akan mempercepat dan mempermudah layanan hukum bagi masyarakat, meningkatkan transparansi dan kepastian layanan, mendukung transformasi digital, serta mengurangi duplikasi aplikasi di masing-masing unit kerja eselon I,” ucap Supratman lagi.

Sejalan dengan transformasi digital yang dilakukan Kementerian Hukum, reformasi hukum di BPOM juga diarahkan untuk mendukung sistem layanan berbasis elektronik, meningkatkan transparansi perizinan dan pengawasan, serta memperkuat sinergi penegakan hukum lintas sektor. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa reformasi hukum menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pengawasan yang akan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Nilai IRH 100 ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi bukti bahwa reformasi hukum di BPOM benar-benar kami arahkan untuk melindungi masyarakat. Regulasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta layanan publik yang transparan dan cepat adalah kunci agar pengawasan obat dan makanan berjalan efektif,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menjelaskan, reformasi hukum di BPOM diwujudkan melalui penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Juga melalui penguatan instrumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan, serta integrasi sistem digital untuk pelayanan publik.

“Kami memastikan setiap kebijakan hukum di BPOM selaras dengan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan apalagi didukung dengan digitalisasi layanan publik di BPOM. Dengan demikian, pelaku usaha mendapat kepastian, sementara masyarakat memperoleh perlindungan maksimal,” tutupnya.

Melalui capaian IRH 2025 ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam reformasi hukum. Tujuan akhir yang diharapkan adalah untuk mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat. (HM-Benny)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana