Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar hadir dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Selasa (21/7/2026). Rapat tersebut membahas rencana pengesahan 4 perjanjian internasional melalui Peraturan Presiden, termasuk ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA).
Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar menegaskan kesiapan BPOM dalam mendukung implementasi AFSRFA. Perjanjian tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan kesehatan konsumen, meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keamanan pangan nasional, serta mendukung daya saing produk pangan Indonesia di pasar regional dan global.
Kepala BPOM menjelaskan bahwa AFSRFA merupakan kerangka kerja regional yang bertujuan meningkatkan perlindungan kesehatan konsumen sekaligus memfasilitasi peredaran pangan yang aman di kawasan ASEAN. Kerja sama yang dimaksud dilakukan melalui harmonisasi terhadap regulasi dan standar keamanan pangan.
Menurut Kepala BPOM, AFSRFA akan memperkuat harmonisasi sistem pengawasan pangan antarnegara ASEAN. Selain itu, sistem yang dibangun memungkinkan untuk meminimalkan hambatan teknis perdagangan, serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem regulasi pangan Indonesia.
“Tujuan utama dari ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement adalah menjamin perlindungan kesehatan konsumen dan memfasilitasi peredaran pangan yang aman di kawasan ASEAN. Kesepakatan ini juga membuka peluang lebih besar bagi produk pangan Indonesia untuk bersaing di pasar internasional,” ujarnya.
Kepala BPOM menjelaskan bahwa implementasi AFSRFA membawa berbagai manfaat strategis bagi Indonesia, mulai dari peningkatan perlindungan konsumen, penguatan kebijakan keamanan pangan nasional, fasilitasi perdagangan pangan yang berkeadilan, hingga perluasan akses pasar ekspor produk pangan nasional. Lebih lanjut, Taruna Ikrar menekankan bahwa keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama karena seluruh produk pangan pada akhirnya akan dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan pengawasan berbasis risiko menjadi aspek penting dalam implementasi AFSRFA.
“Tidak semua pangan memiliki profil risiko yang sama pada setiap populasi. Karena itu, analisis risiko dan pengawasan keamanan pangan tetap menjadi fondasi utama dalam melindungi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Taruna juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki modal kuat untuk mengimplementasikan AFSRFA karena sistem pengawasan yang dimiliki telah memperoleh pengakuan internasional. Saat ini, BPOM telah diakui sebagai World Health Organization (WHO)-Listed Authority (WLA) serta ditunjuk oleh Food and Agriculture Organization (FAO) sebagai salah satu titik kontak (focal point) internasional dalam bidang keamanan pangan.
“Pengakuan internasional tersebut menunjukkan bahwa sistem regulasi dan pengawasan yang diterapkan BPOM telah memenuhi standar global dan semakin memperkuat kepercayaan mitra dagang terhadap produk Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa AFSRFA merupakan salah satu dari empat perjanjian internasional yang diusulkan pemerintah untuk disahkan karena memiliki manfaat strategis bagi perekonomian nasional. "Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan, perjanjian ini akan mendorong peningkatan arus investasi pada sektor pangan melalui penurunan biaya kepatuhan, mendukung stabilisasi harga pangan domestik, serta meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia," ujarnya.
Untuk mendukung implementasi AFSRFA, pemerintah menyiapkan berbagai upaya. Langkah yang dilakukan termasuk penyelarasan regulasi, penguatan tata kelola perdagangan, peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi sistem keamanan pangan berbasis traceability yang terintegrasi dengan jaringan ASEAN.
Pada akhir rapat, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, yang memimpin jalannya rapat, menyepakati agar AFSRFA segera disahkan. “Komisi VI DPR RI menyetujui dan sepakat dengan Menteri Perdagangan RI agar pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN (ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement) dilakukan melalui Peraturan Presiden,” ujar Andre saat membacakan kesimpulan rapat. Komisi VI DPR RI juga meminta agar Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian-perjanjian tersebut diberitahukan kepada DPR RI sebagaimana amanat Pasal 84 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dukungan yang disampaikan Komisi VI DPR RI hari ini menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi AFSRFA di Indonesia. Melalui harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan pangan berbasis risiko, serta integrasi sistem keamanan pangan dengan negara-negara ASEAN, BPOM terus berkomitmen menjaga perlindungan kesehatan konsumen sekaligus mendukung peningkatan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global. (HM - Khairul)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
