Jakarta – BPOM berkomitmen percepat proses digitalisasi dan registrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendorong mereka naik kelas tanpa mengabaikan aspek perlindungan kesehatan masyarakat. Langkah strategis ini ditegaskan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam pertemuannya dengan Deputi Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital Ery Punta di Ruang Tamu Kepala BPOM, Kamis (30/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ery Punta menyoroti kontribusi besar sektor ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (gross domestic product/GDP) nasional yang mencapai 5% hingga 7%, dengan subsektor makanan dan minuman menjadi kontributor utama. Namun, tantangan besar masih membayangi, terutama terkait literasi regulasi dan standar keamanan pangan. Salah satu kasus yang mencuat adalah potensi garam tradisional asal Bali, seperti garam Amed, Tejakula, dan Kusamba, yang sulit mendapatkan izin edar sebagai garam konsumsi karena aturan wajib iodisasi yang dianggap dapat merusak cita rasa unik dan indikasi geografis produk tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun terobosan regulasi untuk menjembatani celah standar antara izin produk industri rumah tangga (PIRT) dan izin edar pangan olahan (MD/ML). Selama ini, banyak UMKM merasa kesulitan saat ingin meningkatkan skala usaha karena standar yang ada dianggap terlalu melompat jauh.
"Saat ini, peraturan BPOM baru mengatur untuk standar yang paling tinggi (MD dan ML) dan yang paling rendah (PIRT), sedangkan yang di antara itu belum ada. Itu sedang kami buat sekarang. Kami tidak menurunkan standar, tetapi menyesuaikan standarnya," ujar Kepala BPOM.
BPOM juga memastikan bahwa percepatan izin edar tidak akan mengorbankan kualitas pengawasan. Selain memberikan insentif berupa pembebasan biaya pendaftaran bagi UMKM tertentu, BPOM secara aktif melakukan pendampingan melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh daerah. Fokus perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam pengawasan label pangan, asupan kalori pada makanan siap saji, hingga penggunaan pewarna berbahaya pada panganan yang beredar di masyarakat.
Ery Punta mengapresiasi langkah responsif BPOM dalam mempermudah akses legalitas bagi UMKM. Ia menekankan bahwa tanpa izin resmi, distribusi produk ke pasar modern akan terhambat.
"Masalah UMKM itu umum. Tanpa ada BPOM, UMKM tidak bisa naik kelas. Dari menjual satuan sampai bisa didistribusikan, tentunya itu harus ada BPOM-nya. Jika tidak ada izin BPOM, pasti akan ditarik kalau masuk ke pasar modern," ungkap Ery.
Melalui sinergi antarlembaga dan adaptasi regulasi ini, BPOM membuktikan peran pentingnya sebagai lembaga otoritas pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Peran BPOM bukan sekadar sebagai pembuat aturan, melainkan juga pelindung masyarakat yang suportif terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat. (HM-Syale)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
