BPOM Sosialisasikan Regulasi Baru Sertifikasi CPKB untuk Dukung Daya Saing Kosmetik Nasional

18-06-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 1445 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - “Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah. Namun, standar tidak boleh turun.” Demikian ditegaskan Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan Sosialisasi MengenAi Regulasi Terkini Sertifikasi CPKB (SMART CPKB) di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kamis (18/6/2026). Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Seperti disampaikan Kepala BPOM, regulasi terbaru ini menghadirkan berbagai penyederhanaan proses sertifikasi guna mendukung kemudahan berusaha tanpa mengurangi pemenuhan standar keamanan dan mutu kosmetik. Taruna Ikrar mengungkapkan beberapa hal yang menjadi latar belakang disusunnya peraturan ini.

“Yang pertama, bisnis kosmetik itu menggairahkan. Semua orang di Indonesia, mulai dari bayi sampai nenek-kakek, menggunakan kosmetik. Karena itu, pangsa pasarnya meningkat 6,3% per tahun,” tutur Kepala BPOM. Kedua, sistem pendaftaran kosmetik yang berupa notifikasi menyebabkan produk luar dapat masuk ke Indonesia. “Agar kosmetik lokal dan nasional menjadi raja di negerinya sendiri, pabrik dan produknya harus memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu,” lanjutnya.

“Ketiga, negeri kita memiliki potensi sumber daya alam baik flora maupun fauna yang luar biasa dan bisa dimanfaatkan untuk memproduksi kosmetik. Potensi yang besar ini agar kualitasnya bagus harus distandardisasi,” ungkap Taruna Ikrar. Salah satu cara standardisasi tersebut adalah melalui penerapan CPKB.

Karena itu, BPOM menerbitkan peraturan CKPB terbaru. “Kami ingin mempersiapkan industri kosmetik Indonesia dengan standar peraturan yang bagus agar produknya siap bersaing dengan produk luar,” tegas Taruna Ikrar.

CPKB merupakan sistem yang memastikan setiap tahapan pembuatan kosmetik dilakukan secara terkendali sehingga menghasilkan produk yang memenuhi standar keamanan dan mutu. Selain melindungi konsumen, penerapan CPKB juga membantu pelaku usaha meminimalkan risiko penarikan produk, keluhan konsumen, kerugian finansial, hingga sanksi administratif akibat ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Peraturan CKPB ini disambut hangat oleh pelaku usaha kosmetik. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso menyatakan, “Kami melihat ini merupakan salah satu upaya penyederhanaan regulasi. Namun demikian, tetap mempertahankan standar mutu, kebermanfataan, dan juga keamanan kosmetik.”

Menurutnya, peraturan ini dapat menyeimbangkan antara perlindungan terhadap konsumen dan juga kemudahan berusaha untuk pelaku usaha sehingga menghasilkan produk-produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu kepada konsumen Indonesia. “Ini adalah satu perubahan model, dari compliance berbasis persetujuan menjadi compliance berbasis tanggung jawab,” tuturnya lebih lanjut.

Ketua Harian Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) Kusuma Ida Anjani juga mengatakan peraturan ini memiliki dampak yang sangat besar tidak hanya terhadap mutu kosmetik dan daya saing global produk Indonesia. “BPOM yang telah meraih WLA juga menjadi salah satu penguat daya saing produk Indonesia,” ujarnya.

Kusuma Ida Anjani menyatakan kesediaan untuk bersama meningkatkan mutu dan daya saing produk Indonesia, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. “Kami siap berkolaborasi dengan BPOM, salah satunya melalui program Orang Tua Angkat,” tuturnya.

Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha kosmetik dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Melalui kegiatan SMART CPKB yang mengusung tema “Langkah Cerdas Menuju Sertifikasi CPKB”, BPOM berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi di bidang kosmetik, dan petugas BPOM dalam memahami serta menerapkan ketentuan terbaru. Pada kesempatan ini, Kepala BPOM menyerahkan sertifikat CPKB kepada 6 industri kosmetik.

Selain pemaparan tentang Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026, dalam kegiatan ini juga digelar talkshow interaktif yang menghadirkan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) M. Kashuri, Ketua Umum Perkosmi, dan Ketua Harian PPAK sebagai narasumber. Talkshow hybrid ini dihadiri peserta yang terdiri atas jajaran internal BPOM, perwakilan kementerian/lembaga, organisasi profesi, akademisi dan pelaku usaha di bidang kosmetik, serta lembaga swadaya masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan narasumber.

Dalam paparannya, Deputi 2 menjelaskan bahwa potensi ekonomi industri kosmetik nasional semakin meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan sertifikasi SPKB dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB mencerminkan pertumbuhan industri kosmetik nasional yang merupakan salah satu sektor strategis pendukung perekonomian Indonesia.

M. Kashuri juga menyebutkan bahwa jumlah industri kosmetik yang tercatat pada tahun 2025 sejumlah 1.534 industri. Sedangkan pada 2026, tercatat 1.630 industri kosmetik. Kemudian BPOM juga telah mengeluarkan 152 Sertifikat SPKB dan 219 Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB untuk industri kosmetik golongan A dan B sepanjang 2023-2025.

BPOM terus mendorong inovasi dan kemandirian industri kosmetik nasional melalui regulasi yang adaptif, penguatan riset dan inovasi, pemanfaatan bahan baku lokal, serta peningkatan daya saing industri. Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, diharapkan proses produksi kosmetik dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Dengan begitu, keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk kosmetik Indonesia tetap terjaga serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saing industri nasional. (HM-Nelly)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana