Jakarta – BPOM menggelar konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor (Kosmetik Impor Ilegal) di Aula Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Senin (30/9/2024). Konferensi pers tersebut memaparkan hasil pengawasan antar-kementerian/lembaga yang berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar. Produk tersebut merupakan hasil operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
“Temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item). Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar (ilegal) dan mengandung bahan dilarang yang sebagian besar berasal dari negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada penjelasannya. Kosmetik impor ilegal ini ditemukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan sebagainya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hadir secara langsung pada konferensi pers hari ini. Selain itu, dihadiri pula oleh lintas sektor lainnya yang merupakan anggota Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Rusmin Amin; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Moga Simatupang; Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan; Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Rizal; Staf Khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Rizal Irawan; serta perwakilan-perwakilan dari Badan Keamanan Laut, Kementerian Perindustrian; Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia turut mengikuti kegiatan, baik secara luring maupun daring.
Menteri Perdagangan sebagai Ketua Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyampaikan bahwa satgas berfokus pada 7 komoditas, antara lain tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, beauty/kosmetik, keramik, dan elektronik. “Banyak sekali keluhan dari klinik kecantikan. Mereka kewalahan dengan produk tanpa izin edar dari BPOM dan instansi terkait lainnya. Jika produk [ilegal/tanpa izin edar] ini masuk, maka akan merugikan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan, merugikan negara dalam keterkaitannya dengan pajak, merugikan industri yang sekarang berkembang cukup baik,” pungkas Zulkifli Hasan.
BPOM secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor berupaya menumpas tindak kejahatan ini. Salah satunya adalah melalui keterlibatan BPOM dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dengan perannya dalam pengawasan terkait dengan produk kosmetik, yang menjadi salah satu komoditi target pengawasan satgas.
Dengan semakin meningkatnya demand dari pasar, aspek keamanan dan kualitas produk menjadi aspek utama juga merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha. BPOM mengingatkan para pelaku usaha bahwa mereka memegang tanggung jawab utama terhadap kualitas dan legalitas produknya. Komitmen pelaku usaha kosmetik untuk memastikan pemenuhan terhadap standar produk dan regulasi menjadi yang utama dalam merespons demand kosmetik yang terus tumbuh.
“Kita tentunya menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global. Rasa cinta dan bangga buatan Indonesia harus terus dipupuk dan kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan pemasukan dan peredaran kosmetik impor ilegal yang dapat menggerus pasar kosmetik lokal,” tukas Taruna Ikrar lagi.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyampaikan komitmen BPOM mewujudkan pengawasan kosmetik secara berimbang. Hal ini dilakukan dengan mendukung pelaku usaha dalam pemenuhan ketentuan sesuai dengan perundang-undangan, serta terus mengedukasi masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya.
Wujud dukungan BPOM untuk para pelaku usaha kosmetik, antara lain dengan memberikan pendampingan dan pembinaan bagi pelaku usaha untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik. Juga dengan memfasilitasi kemudahan berusaha sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah mematuhi regulasi. Selain itu, BPOM terus mendorong pelaku usaha untuk menegakkan komitmen dalam menjamin keamanan, mutu, dan legalitas produk kosmetik yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan/diperdagangkan.
“BIN mengapresiasi atas kegiatan ini dan akan terus berupaya melakukan monitoring di berbagai wilayah di Indonesia dan kegiatan ini sangat bermanfaat karena penumpasan ini tidak hanya bermanfaat di bidang kesehatan masyarakat, namun juga untuk kondisi sosial ekonomi kita,” ucap Staf Khusus Kepala BIN Rizal terkait kegiatan hari ini.
Senada dengan pernyataan tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan dukungan atas kegiatan ini. Menurutnya, jika terkait hal yang terindikasi merugikan negara, maka perlu diproses tindak pidana khusus karena kehadiran produk ilegal ini merugikan pelaku usaha kosmetik di dalam negeri. Selain itu, perwakilan dari Kementerian Perindustrian Emmy Suryandari menyebut bahwa penumpasan hari ini merupakan bukti dan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap perlindungan konsumen, terhadap industri kosmetik dalam negeri. (HM-Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat