Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar menjadi narasumber pada Health Policy Session II pada rangkaian kegiatan Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) dan Kolegium Dokter Indonesia (KDI) Periode 2026–2029, Sabtu (27/6/2026). Hadir dalam forum tersebut, yaitu Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prihati Pujowaskito, Ketua Umum PP PDUI Ardiansyah Bahar, Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI) Nurhadji Abdullah Kastari, dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto. Kegiatan juga diikuti oleh lebih dari 200 peserta yang merupakan kalangan dokter, akademisi, serta para pakar kesehatan.
“BPOM mengucapkan atas selamat atas pelaksanaan Pelantikan dan Rapat Kerja PP PDUI dan Kolegium Dokter Indonesia Periode 2026--2029. Dokter merupakan mitra strategis BPOM karena berada di garis terdepan pelayanan kesehatan dan memiliki hubungan yang paling dekat dengan pasien serta masyarakat,” ujar Taruna Ikrar melalui sambutannya.
Pengawasan obat dan makanan adalah bagian tidak terpisahkan dari perlindungan kesehatan masyarakat, tidak hanya kuratif tetapi juga preventif. Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan, BPOM berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan, pangan, perlindungan konsumen, serta berbagai peraturan turunannya.
“Saat ini, BPOM memiliki 117 unit kerja dan UPT yang terdiri dari 30 unit kerja dan 3 UPT di pusat, 83 Balai Besar/Balai POM/Loka POM, dan 1 pos POM di Ternate. Namun demikian, BPOM tidak bekerja sendiri. Kami bersinergi dengan mitra lintas sektor kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi dan pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi seperti PDUI dan KDI, organisasi/komunitas masyarakat, hingga mitra internasional,” papar Kepala BPOM.
Menurut Taruna Ikrar, kolaborasi antara BPOM dengan dokter sangat penting untuk mewujudkan generasi sehat di Indonesia. Peran serta lintas sektor dalam pengawasan telah diatur dengan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Peran serta yang dimaksud dapat bersifat partisipatif, kolaboratif, atau edukatif.
“Dokter memiliki peran penting dalam penguatan farmakovigilans, rasionalisasi peresepan obat, dan peningkatan literasi masyarakat karena dokter sumber informasi yang paling dipercaya masyarakat. Dorongan pola hidup sehat kepada masyarakat sangat diperlukan. Edukasi mengenai penggunaan obat yang bijak, keamanan pangan, serta pentingnya memilih produk yang legal dan bermutu akan sangat menentukan perilaku kesehatan masyarakat sehingga berdampak terhadap sehatnya negeri,” ujar Taruna Ikrar.
Ketua Umum PDUI Ardiansyah Bahar menyatakan akan berupaya membawa organisasi ke orientasi yang lebih modern, yaitu sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan program di bidang kesehatan. “PDUI bertekad untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan sistem kesehatan yang kuat, merata, dan berkeadilan. Kami berharap ke depan PDUI tidak sekedar hadir tapi bisa memberikan kontribusi dan berdampak terhadap masyarakat,” ujar dokter alumnus Universitas Hasanuddin tersebut.
Taruna kembali menekankan bahwa keamanan pangan dan obat adalah bagian tidak terpisahkan dari upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta investasi masa depan untuk kesejahteraan bangsa. Sebagai Kepala BPOM, Ia berharap agar kolaborasi BPOM dan dokter senantiasa terjalin dalam melindungi masyarakat, wujudkan generasi sehat untuk Indonesia yang lebih baik. (HM-Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
