Jakarta – Dalam era digital saat ini dan kondisi pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir menyebabkan terjadi perubahan kebiasaan masyarakat Indonesia, diantaranya kecenderungan belanja kosmetik secara daring. Hal ini menyebabkan efek domino pada demand kosmetik yang semakin meningkat dan pertumbuhan sarana produksi kosmetik, namun pada sisi lain penjualan kosmetik illegal di marketplace serta trend pelanggaran promosi kosmetika di media online cenderung meningkat.
Tantangan yang dinamis dan variatif menuntut inspektur kosmetik memiliki kemampuan adaptif dan solutif dalam melihat permasalahan di lapangan. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kosmetik, maka Badan POM mengadakan koordinasi antar petugas Badan POM dalam kegiatan “Forum Komunikasi Inspektur Kosmetik” dengan tema Peranan Pengawasan Kosmetik Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan pada tanggal 19 – 20 Juli 2022.
Forum komunikasi ini diikuti oleh sekitar 260 orang inspektur kosmetik yang hadir baik secara daring dan luring dari Direktorat Pengawasan Kosmetik dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia. Pada sambutan dan arahannya, Kepala Badan POM Republik Indonesia, Dr. Penny K. Lukito, MCP yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si, menyampaikan momentum pulihnya ekonomi nasional, harus segera disambut dengan upaya percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, maka perlu dilakukan sinergisme dalam kegiatan pengawasan kosmetik yang dilakukan oleh Badan POM yang tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, namun juga dapat mampu memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha kosmetik dengan keberpihakan terhadap UMKM.
Pada forum komunikasi ini juga terdapat pemaparan materi Upaya Badan POM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Perekonomian Nasional di Bidang Kosmetik oleh Direktur Pengawasan Kosmetik, Drs. Arustiyono, Apt, MPH; Dukungan Pemerintah dalam Percepatan Pemulihan Perekonomian Nasional oleh Plt. Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Dr. Danang Sri Wibowo R; Peran Apoteker dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), apt. Noffendri, S.Si; Upaya Peningkatan Kualitas Diri Petugas dalam Menjalankan Tugas oleh Pakar Komunikasi, Danang Setyo Budi Baskoro, M.Psi; Hasil dan Perencanaan Pengawasan Kosmetik dan Hasil Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi Kosmetik oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Fasilitas Produksi dan Distribusi Kosmetik, Dra. Tita Nursjafrida, Apt, MKM; Hasil Pengawasan Keamanan, Mutu, serta Eksportasi dan Importasi Kosmetik oleh Koordinator Pengawasan Keamanan dan Mutu, serta Ekspor dan Impor Kosmetik, Anto Sujono, S.F, Apt,. M.Sc; serta Hasil Pengawasan Penandaan dan Iklan Kosmetik oleh Koordinator Pengawasan Informasi Produk Kosmetik yang diwakili oleh Mohammad Gama Ramadhan, S.Farm, Apt.
Berdasarkan data temuan sarana produksi yang memproduksi/mengedarkan produk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahun 2019 - 2022, diketahui bahwa temuan Kosmetika TMS Mutu paling banyak diproduksi oleh industri yang telah Memiliki Sertifikat CPKB. Hal ini dimungkinkan karena perusahaan tersebut memiliki produk maklon yang jumlah peredarannya di pasaran juga relatif lebih besar, sehingga potensi tersampling lebih besar. Di sisi lain, terjadinya perubahan trend peredaran kosmetik dari media konvensional ke media online yang menuntut Inspektur kosmetika untuk lebih adaptif pada kondisi yang sangat dinamis ini. Salah satu strategi yang diterapkan antara lain dengan melakukan pergeseran target pengawasan iklan dan penandaan kosmetik.
Pengembangan SDM yang unggul menjadi perhatian khusus bagi BPOM, khususnya bagi penanggung jawab teknis sarana kosmetik memiliki keterkaitan dalam pengawalan produksi dan peredaran kosmetik yang memenuhi syarat keamanan, manfaat dan bermutu. Menyikapi kebutuhan tersebut, Direktorat Pengawasan Kosmetik, Badan POM, memfasilitasi kegiatan Pelatihan CPKB pada Key Personel Industri Kosmetik, dimana direncanakan diadakan secara daring pada tanggal 1 – 3 Agustus 2022.
Melalui kegiatan hari ini, diharapkan dapat menjadi wadah peningkatan koordinasi para inspektur kosmetika dalam menyusun strategi pengawasan kosmetika yang efektif dan efisien. Dengan begitu, pengawasan kosmetika yang dilakukan oleh Badan POM dapat berjalan lebih optimal dan mampu mendorong peningkatan peredaran kosmetika yang aman, bermanfaat, dan bermutu, serta memiliki daya saing di pasar nasional dan global.
