Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM:
“Jangan Konsumsi Obat Tradisional yang Efeknya Cespleng”.
“Penggunaan sildenafil dan turunannya harus dibawah pengawasan dokter karena termasuk dalam golongan obat keras. Bila penggunaannya tidak tepat dapat menimbulkan efek bahaya seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian”, tegas Ondri.
Nilai keekonomian temuan obat tradisional mengandung BKO kali ini mencapai 36,5 miliar rupiah produk jadi yang telah dimusnahkan dan senilai 3 miliar rupiah bahan baku. Pembatalan nomor izin edar juga dilakukan terhadap OT yang sebelumnya telah memiliki izin edar Badan POM, namun teridentifikasi mengandung BKO setelah beredar. Sejumlah 7 perkara pelanggaran OT mengandung BKO berhasil diungkap Badan POM dan telah diproses secara pro-justitia. Sementara, perkara OT ilegal lainnya yang juga telah diproses melalui jalur hukum berjumlah 33 perkara.
Dalam penanganan kasus OT-BKO, Badan POM terus melakukan koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan) serta Asosiasi, melalui Kelompok Kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKO). Pokjanas Penanggulangan OT-BKO juga melakukan pembinaan/advokasi kepada UMKM di sentra-sentra produksi jamu.
Ondri menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak memproduksi atau mengedarkan obat tradisional maupun suplemen kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kepada masyakat juga dihimbau agar tidak mengonsumsi produk ilegal yang sudah tercantum dalam public warning tersebut. HM-Rahman
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
