Dorong Peningkatan Kesehatan dan Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui 芒鈧揚rogram Keamanan Pangan Terpadu Kabupaten/ Kota Pangan Aman芒鈧拷

16-03-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1636 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang untuk setiap individu masyarakat secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, masyarakat pun perlu diberdayakan dan terlibat langsung dalam mewujudkan keamanan pangan secara bersama.

Terkait hal tersebut, Rabu (26/08), Badan POM menyelenggarakan Kick-Off Meeting “Program Keamanan Pangan Terpadu Kabupaten/Kota Pangan Aman”. Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut diikuti oleh kurang lebih 2.948 peserta dari Kementerian/Lembaga terkait tingkat pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dari seluruh Indonesia, Pemerintah Daerah Kab/Kota perwakilan dari 514 Kab/Kota, dan Pegawai di lingkungan Badan POM, baik di pusat maupun Balai Besar/Balai/Loka POM seluruh Indonesia.

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang yang sekaligus membacakan sambutan dari Kepala Badan POM, Penny K. Lukito. Dalam sambutannya, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa Badan POM telah menginisiasi program dan kegiatan di bidang keamanan pangan yang berbasis masyarakat sejak Tahun 2014, berupa program Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, serta Pangan Jajanan Anak Sekolah Aman.

Ketiga program tersebut diintegrasikan melalui kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (GERMAS SAPA) yang di-launching pada tahun 2017 oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Program tersebut juga termasuk dalam Program Prioritas Nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Saat ini, persentase capaian sampai dengan Tahun 2020 untuk program Desa Pangan Aman sekitar 6,2% dari total Desa di Indonesia, capaian Pasar Aman Berbasis Komunitas sekitar 1,9% dari total jumlah pasar di Indonesia, dan capaian Sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman sekitar 16% dari total jumlah sekolah di Indonesia. “Masih diperlukan Replikasi Kegiatan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah untuk memperluas cakupan program, sehingga keamanan pangan sampai tingkat perseorangan sebagaimana amanat UU Pangan No. 18 Tahun 2012 dapat terwujud,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.

Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring terhadap produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Badan POM selama Tahun 2017 – 2019, terdapat tren penurunan sarana IRTP yang tidak memenuhi ketentuan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk IRTP (CPPOB-IRT) secara berturut yaitu 84,09%; 83,04%; dan 73,48%.  Hal ini menunjukan bahwa semakin banyak IRTP yang memenuhi kesesuaian CPPOB-IRT.

Akan tetapi, mengingat jumlah IRTP yang tidak memenuhi ketentuan masih tinggi (73,48%), maka intensifikasi pendampingan kepada Pemerintah Daerah harus terus digalakan. Selain itu, terkait hasil kajian regulatory assistance bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai ketentuan pada tahun 2018-2020 berturut turut menunjukkan hanya sebanyak 28.26%, 30.12%, dan 33.77% Kab/Kota telah menerbitkan SPP-IRT sesuai ketentuan.

Pemberian SPP-IRT serta pengawasan produk PIRT di peredaran masih perlu ditingkatkan dan perlu penguatan dan pendampingan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan dan mengawasi produk IRTP di daerah. “Khususnya yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah perlu di koordinasikan dan direvitalisasi secara lebih optimal,” lanjut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.

Revitalisasi konsep keterpaduan ini juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menurunkan prevalensi Stunting di Indonesia. Di mana dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting terdapat output kegiatan Persentase Kab/Kota yang mengintervensi keamanan pangan untuk mendukung percepatan penurunan stunting dengan target capaian 100% di tahun 2024.

Di tengah pandemi COVID-19, ketersediaan pangan yang aman dan bermutu dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan juga peningkatan perekonomian rakyat maupun nasional. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian melalui Laporan Kinerja Pembangunan dan Industri Tahun 2020, industri makanan dan minuman menjadi salah satu industri yang mampu mengalami pertumbuhan positif (0,66%), di saat hampir semua industri lainnya mengalami kontraksi pertumbuhan negatif. Untuk itu, “Program Keamanan Pangan Terpadu Kabupaten/ Kota Pangan Aman” ini diharapkan dapat membantu peningkatan kesehatan dan pemulihan perekonomian Indonesia.

Mengakhiri sambutannya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan berharap diskusi hari ini berjalan aktif agar dapat memperkaya konsep yang dikembangkan dalam program keterpaduan ini. “Merupakan komitmen Badan POM untuk terus mengembangkan kerja sama dengan stakeholder serta mitra pembangunan baik di pusat maupun di daerah, serta mengembangkan berbagai program dalam rangka meningkatkan pengawasan keamanan pangan. Dengan tujuan akhirnya adalah tercapainya kesehatan masyarakat, dan peningkatan kualitas SDM, serta daya saing bangsa”, tutupnya.

Pada kesempatan yang sama Badan POM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan POM dengan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dalam rangka perkuat komitmen dan dukungan terhadap program ini. (HM-Riska)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana