Jakarta–BPOM menegaskan dukungannya terhadap aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui penguatan koherensi regulasi dan kerja sama internasional di bidang pangan. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Lynda K. Wardhani, saat menjadi panelis dalam OECD–Indonesia Strategic Forum on Food Standards and Certification Policies di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Forum yang digelar Trade and Agriculture Directorate OECD dan Kementerian Perdagangan RI dengan dukungan Pemerintah Australia ini berlangsung pada 4–5 November 2026. Forum mempertemukan kementerian/lembaga, pakar dari negara anggota OECD, pelaku usaha termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta lembaga sertifikasi dan penilaian kesesuaian. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia, termasuk kajian Komite Perdagangan OECD atas keterbukaan pasar Indonesia.
Pada Sesi 3 bertajuk Strengthening Implementation: International Experience and Practical Solutions, Lynda tampil bersama panelis dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Penasihat Kebijakan Perdagangan Inggris, dan TÜV Nord Indonesia. Ia menegaskan bahwa fasilitasi perdagangan dan perlindungan konsumen merupakan 2 tujuan yang saling melengkapi.
“Bagi BPOM, memperkuat standar dan sertifikasi pangan berarti menemukan keseimbangan yang tepat, yaitu memfasilitasi perdagangan sekaligus menjaga perlindungan kesehatan masyarakat dan konsumen,” ujarnya.
Lynda menyebut aksesi OECD sebagai peluang untuk memperbaiki tata kelola regulasi, memperkuat kerja sama kelembagaan, dan meningkatkan kepercayaan internasional. Menurutnya BPOM memiliki 2 modal kuat untuk mengukuhkan komitmennya dalam kerangka kerja sama OECD. Pertama BPOM menjadi otoritas pertama dari negara berkembang yang ditetapkan sebagai WHO-Listed Authority. Kedua BPOM juga merupakan anggota Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S).
Saat ini BPOM terlibat dalam sejumlah komite OECD, mulai dari Kebijakan Konsumen, Kebijakan Regulasi, Perdagangan, hingga Kimia dan Bioteknologi. Di jalur bilateral, BPOM menjalin kerja sama dengan 6 entitas di 5 negara anggota OECD, termasuk United States Food and Drug Authority (US-FDA), yang menetapkan BPOM sebagai lembaga penerbit sertifikat untuk ekspor rempah Indonesia.
Dalam forum tersebut, BPOM memaparkan 5 pendekatan untuk memperkuat implementasi standar dan sertifikasi pangan. Pertama, koordinasi lintas sektor. BPOM aktif dalam Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan, Komisi Sanitary and Phytosanitary (SPS), Komite Nasional Technical Barriers to Trade (TBT), dan mekanisme Komite Nasional CODEX Indonesia. Menurut Lynda, regulasi yang efektif tidak dapat dicapai pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan bukti ilmiah dari akademisi dan masukan praktis dari pelaku usaha.
Kedua, transparansi regulasi. Penyusunan regulasi BPOM melalui konsultasi publik, notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), dan analisis dampak regulasi. Sepanjang 2026, BPOM menotifikasikan 2 rancangan regulasi ke WTO, yakni batas maksimum cemaran mikroba pada pangan olahan dan informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Rancangan terakhir mendapat tanggapan dari sejumlah mitra dagang, antara lain Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Tiongkok.
Ketiga, layanan digital berbasis risiko. Layanan tersebut meliputi registrasi produk yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), Istana UMKM, Surat Keterangan Ekspor (SKE) elektronik, Surat Keterangan Impor (SKI) melalui Indonesia National Single Window (INSW), serta aplikasi BPOM Mobile.
Keempat, standar internasional dan saling pengakuan. BPOM turut menyusun posisi Indonesia di 4 komite Codex. Lynda menilai saling pengakuan (mutual recognition) atas hasil pengujian dan penilaian kesesuaian dapat mengurangi duplikasi prosedur dan biaya kepatuhan, selama kompetensi teknis dan pengamanan regulasi tetap terjaga.
Kelima, belajar dari pengalaman OECD. Indonesia dapat mengadopsi praktik negara anggota OECD dalam melembagakan kerja sama regulasi internasional, memperkuat kapasitas laboratorium, dan mengevaluasi kebijakan secara berkala. Lynda menegaskan, aksesi OECD tidak boleh dipandang sebatas penyelarasan regulasi.
“Aksesi ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas tata kelola regulasi. Koherensi regulasi itu esensial, kerja sama internasional menjadi pendorong, dan implementasi sama pentingnya dengan desain,” tegasnya.
Tujuan akhirnya adalah sistem regulasi berbasis ilmu pengetahuan, terhubung secara internasional, dan transparan. Sistem ini diharapkan mampu memfasilitasi perdagangan, mendukung daya saing dan inovasi usaha, dan di atas segalanya melindungi konsumen serta kesehatan masyarakat. (KS-Restu)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
