Dukung Usaha Pangan Olahan dalam Negeri Berdaya Saing, Badan POM Luncurkan Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan

09-02-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1728 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Belum berlalunya krisis pandemi COVID-19 di Indonesia, bahkan di dunia memaksa kita lebih memperhatikan masalah Kesehatan. Bicara terkait kesehatan pasti tak lepas dari konsumsi pangan. Pangan yang aman dan bermutu dapat meningkatan meningkatkan daya tahan tubuh, dan tentunya perlu kerja sama bersama pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha untuk mewujudkannya.

Sistem pengawasan pangan nasional yang efektif sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain juga berguna dalam memfasilitasi perdagangan, baik secara nasional maupun internasional. Era globalisasi pun menuntut kita semakin memperkuat sistem pengawasan pangan sekaligus melaksanakan strategi pengawasan pangan berbasis risiko dan bersifat pencegahan (preventive approach).

Sebagai upaya dalam meningkatkan sistem pengawasan nasional yang efektif tersebut, Badan POM melakukan terobosan dengan melakukan peluncuran Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan di Jakarta, Selasa (09/02). Terobosan ini searah dengan kebijakan Pemerintah mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja dalam mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia. Juga sejalan dengan arahan Presiden RI bagi Pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Acara yang diselenggarakan secara luring dan daring ini dibuka langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dan dihadiri Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman; Ketua Umum Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (HIPMIKINDO), Syahnan Phalipi; Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU), Yoyok Pitoyo; dan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Jurika Fratiwi.

Kepala Badan POM menyebut Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan merupakan salah satu terobosan dalam penyebarluasan informasi dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha di bidang Registrasi Pangan Olahan.

“Terlebih di masa pandemi yang menyebabkan terbatasnya layanan tatap muka, aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui persyaratan dan cara mendaftarkan pangan olahan. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan menu simulasi, sehingga pengguna dapat mempelajari aplikasi e-registrasi pangan olahan secara mandiri”, jelas Kepala Badan POM dalam sambutannya.

Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh pelaku usaha melalui situs http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/. Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan dibuat dengan tampilan yang user friendly, dilengkapi dengan fitur menarik, aplikatif, disertai simulasi langkah-langkah registrasi pangan olahan sebagai tutorial bagi pengguna aplikasi secara mandiri.

Menambahkan penjelasannya, menurut Kepala Badan POM terjadi peningkatan permohonan registrasi pangan olahan sebesar 9,04 % selama masa pandemic dibandingkan tahun 2019. Peningkatan permohonan dibarengi dengan peningkatan keputusan yang dihasilkan sebesar 9,36% dengan pemenuhan timeline mencapai 99,67%, meningkat sebesar 3,37% dibanding tahun 2019. Prestasi perbaikan kinerja ini terus ditingkatkan Badan POM dengan menyediakan berbagai platform inovasi untuk memperluas informasi bagi pelaku usaha yang siap mendapatkan perizinan.

Ketua Umum GAPPMI turut mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan POM. “Rumah informasi Registrasi Pangan Olahan ini akan menjadi salah satu alat bagi para pelaku usaha dan calon pelaku usaha, khususnya di bidang industri makanan dan minuman untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelaskan. Teman-teman pelaku usaha jangan takut mendaftarkan produknya ke Badan POM karena dengan Nomor Izin Edar (NIE) Badan  POM, produk pangan sudah terjamin aman bermutu berkualitas dan dapat meningkatkan daya saing produk kita”, jelas Adhi.

Menutup acara, Kepala Badan POM menegaskan adanya aplikasi ini sebagai bukti transparansi dalam informasi dan menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Jadi tidak ada lagi stigma-stigma pendaftar di Badan POM itu mahal dan lama. Dan ingat jangan menggunakan biro jasa yang akan membuat pendaftaran produk menjadi lama dan mahal. Pendaftaran di Badan POM dijamin gampang, terjangkau, dan cepat”, tutup Kepala Badan POM. (HM-Bayu)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana