Jakarta — BPOM gelar kegiatan Konsultasi Publik (Konblik) Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 (PerBPOM 25/2023) tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Senin (4/8/2025). Rembuk ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan mendorong inovasi di bidang obat bahan alam (OBA), sebagai tindak lanjut dari evaluasi implementasi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023.
Konblik dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) Muhammad Kashuri. Forum ini juga dihadiri Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Dian Putri Anggraweni, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Anisyah, serta Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama BPOM Raden Rara Mayagustina Andarini dan Tepy Usia.
Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Kesehatan; Kementerian Perdagangan; Badan Riset Inovasi Nasional; Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan asosiasi dari Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu); Gabungan Pengusaha Obat Tradisional Asing (GAPOTA); Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI); dan Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI). Kegiatan secara hybrid yang dihadiri 400an peserta ini juga mengundang kalangan akademisi hingga unit pelaksana teknis (UPT) BPOM untuk menjaring masukan yang komprehensif.
“Rancangan revisi PerBPOM 25/2023 ini diharapkan menjadi regulasi yang lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta acuan yang komprehensif bagi evaluator. Melalui perbaikan ini, BPOM ingin memastikan bahwa produk OBA yang beredar tidak hanya inovatif, tetapi juga aman, berkhasiat, dan bermutu,” ujar Kashuri.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sejumlah ketentuan dinilai perlu diperbarui agar tetap relevan, adaptif, dan mendukung efisiensi proses registrasi produk. Beberapa pengaturan strategis dalam draf revisi PerBPOM 25/2023 meliputi penambahan definisi dan kriteria untuk OBA produksi dalam negeri, pengaturan nama produk, masa berlaku Sertifikat Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB), serta ketentuan layanan prioritas. Selain itu, aspek keamanan turut diperkuat dengan aturan yang lebih rinci terkait larangan bahan tertentu dan batasan kombinasi bahan, serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu yang harus dipenuhi saat registrasi.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi prinsip good regulatory practices (GRP), khususnya dalam aspek meaningful participation sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan BPOM. Partisipasi aktif publik merupakan sebagai salah satu indikator penentuan kualitas kebijakan yang tengah disusun. Oleh karena itu, Mohammad Kashuri berharap konblik ini dapat menjaring masukan dan saran dari masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi dan kosmetik.
“Terima kasih atas undangannya. Tentunya masukan akan kami masukkan melalui link yang diberikan panitia. Kami melihat banyak perubahan yang muncul, dan kemudahan yang diberikan dalam pelibatan konsultasi publik yang dilakukan oleh BPOM. Tidak hanya terkait registrasi, namun dalam pelayanan dan regulasi,“ ucap perwakilan peserta dari GP Jamu, M Fajaruddin.
Masukan serta tanggapan dari pemangku kepentingan dari pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lintas sektor, Balai Besar/Balai POM/Loka POM dan asosiasi profesi sangat dibutuhkan. Masukan ini akan memperkaya dan menyempurnakan substansi serta penajaman informasi pada rancangan peraturan yang disusun, sebelum ditetapkan secara resmi dan diterapkan sebagai kebijakan yang berdampak luas bagi industri, regulator, dan masyarakat.
“[Forum] ini merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi dalam penyusunan peraturan di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik,” pungkas Deputi 2. (HM-Rizky/StdOTSKK-MP, RA, AP)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
