
Sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Agama No. 5 Tahun 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.SKB.06/Men/VII/2012, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 Tentang Hari Libur Nasional bersama Tahun 2013, diberitahukan kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan SKI/SKE Obat dan Makanan di Badan POM menyesuaikan sebagai berikut :
Klik Link Berikut untuk Melihat Selengkapnya