Intensifikasi Pengawasan Produk Obat Dan Makanan Ilegal

01-08-2012 Surat Edaran Dilihat 3556 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Surat Edaran

Selasa 31 Juli 2012, Kepala Badan POM , Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc menyampaikan bahwa Badan POM mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan yang diedarkan di Indonesia, termasuk produk pangan impor. Pernyataan ini disampaikan setelah Badan POM bersama Balai Besar POM di Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan peredaran pangan olahan ilegal di sejumlah sarana distribusi pangan di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sidak yang dilakukan terhadap sarana distribusi di daerah Blok M dan Kemang Jakarta Selatan ini menemukan kurang lebih 6.712 kemasan produk pangan dan kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).

Lebih lanjut, Lucky menambahkan bahwa produk pangan dan kosmetik ilegal yang ditemukan tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Dengan demikian pemerintah, dalam hal ini Badan POM, tidak dapat menjamin keamanan, mutu dan gizi produk tersebut.

Pengawasan produk ilegal menjadi fokus pengawasan Badan POM, karena data selama 3 tahun terakhir menunjukkan bahwa jenis temuan terbanyak yang biasanya ditemukan pada intensifikasi pengawasan Badan POM adalah produk pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal yang merupakan temuan dengan nilai ekonomis terbesar. Pada tahun 2012 ini, setidaknya sampai tanggal dengan 25 Juli 2012, hasil intensifikasi pengawasan BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia menemukan produk pangan ilegal dan produk lain yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 1.032.920 .000,- ( satu milyar tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ) .

Kedepan, Badan POM akan terus berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat.

 

Biro Hukmas

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana