Jakarta – Belanja online di masa pandemi COVID-19 tentunya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan tanpa harus keluar rumah. Slogan belanja online “tinggal klik, barang sampai di depan rumah” memang memberikan kenyamanan. Namun di sisi lain, masyarakat menjadi lebih rentan terdistorsi oleh iklan dan promosi produk yang berlebihan dan cenderung menyesatkan. Jika tidak waspada, masyarakat berisiko mendapatkan produk Obat dan Makanan yang ilegal atau tidak aman dan bermutu.
Menanggapi hal tersebut, Badan POM melangsungkan INTIPS (Informasi dan Tips) Podcast bertajuk “Bincang Cerdas: Belanja Online, Jangan Asal Klik!” pada Senin (03/05). Acara ini dipandu langsung oleh Sinyorita dan Kemal Mochtar, serta dibuka oleh Sekretaris Utama Badan POM, Elin Herlina. Melalui INTIPS (Informasi dan Tips) Podcast ini, Badan POM memberikan tips bagi masyarakat agar aman saat berbelanja online, khususnya di masa pandemi.
“Pandemi memaksa perilaku masyarakat yang sebelumnya konvensional beralih ke modern dengan pemanfaatan teknologi digital, termasuk untuk memenuhi berbagai kebutuhan melalui belanja online,” ujar Sekretaris Utama Badan POM mengawali podcast ini.
“Fenomena menjamurnya belanja online tentunya harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya Kembali, setelah sebelumnya memaparkan data hasil patroli siber Badan POM sepanjang tahun 2020 dengan temuan 117.096 tautan yang teridentifikasi menjual produk Obat dan Makanan ilegal atau mencantumkan klaim dan promosi produk yang berlebihan. Jumlah tautan ini naik sebesar 376,52% dibanding tahun 2019 dan telah dilakukan take down.
Di sisi lain, Sekretaris Utama Badan POM yang turut menjadi narasumber menjelaskan strategi Badan POM dalam mengawal perlindungan konsumen Obat dan Makanan. Ia bercerita bahwa pelaksanaan pengawasan Badan POM dibangun dengan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang terdiri dari tiga pilar, yaitu pemerintah, produsen, dan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan sinergisme ketiga pilar tersebut, Badan POM senantiasa membangun kerja sama dengan pelaku usaha, baik produsen, distributor, maupun e-commerce. Sekaligus melibatkan masyarakat secara aktif untuk bersama-sama meningkatkan pengetahuan dan awareness tentang Obat dan Makanan aman, sehingga masyarakat tidak membeli dan mengonsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan.
Dalam pengawasan secara online, Badan POM juga telah menerbitkan Peraturan Badan POM RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring yang disempurnakan dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2020. Badan POM telah melakukan sosialisasi Peraturan tersebut kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun demikian, Badan POM tidak dapat berjalan sendiri dalam mengawal implementasi peraturan ini, tentunya diperlukan upaya sinergis lintas sektor.
Selain Sekretaris Utama, acara ini turut mengundang berbagai narasumber dari Badan POM, yaitu Rizka Andalusia selaku Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif; Reri Indriani selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik; serta Rita Endang selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan. Acara kemudian ditutup dengan rangkaian games yang diikuti oleh peserta daring berjumlah kurang lebih 500 orang.
Tak lupa, Elin Herlina menyampaikan harapannya terkait kegiatan ini. “Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat, berbagi tips belanja online secara aman, dan meningkatkan sinergi lintas sektor untuk bersama memberikan jaminan produk yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.” (HM-Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat