Jangan Asal Jastip Makanan Viral, 1 Ton Milk Bun Asal Thailand Dimusnahkan

09-03-2024 Produk Pangan Dilihat 18369 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Tangerang - Viral makanan Milk Bun asal Thailand, masyarakat diminta untuk berhati-hati membeli produk pangan impor tanpa izin edar. Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM, Didik Joko Pursito menyerukan agar pangan yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar BPOM. Maraknya produk pangan yang masuk melalui jasa titipan (jastip) dengan jumlah fantastis telah menyalahi aturan. 

Indonesia telah mengatur pemasukan pangan tujuan konsumsi pribadi sebesar maksimal 5 Kg per penumpang sesuai Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.  Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan berupa penegahan sesuai ketentuan.

"Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan," tegas Didik dalam Pemusnahan Milk Bun di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Soekarno-Hatta pada Jumat (08/03/2024).

Selama Februari 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menegah 2.564 pieces pangan olahan viral Milk Bun asal Thailand. Sebanyak 1 ton Milk Bun dengan total nilai keekonomian sekitar  Rp400 juta ini berasal dari 33 bawaan penumpang. Dari 33 penindakan, rata-rata penumpang membawa puluhan sampai ratusan pieces Milk Bun dengan berbagai varian. 

“Jumlah tersebut sudah tidak wajar bila dianggap untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga dibawa untuk tujuan komersil atau jastip, dan tidak memiliki izin edar BPOM sebagai syarat untuk membawa barang tersebut," jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Ribuan pieces Milk Bun hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator), setelah sebelumnya dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan. Selain Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Kepala Balai Besar POM di Serang turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut. 

Penindakan yang dilakukan tim Bea Cukai ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya. Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat mendukung daya saing industri makanan dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor sejenis.

Pemusnahan serupa juga dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara  Kuala Namu, Medan. Tercatat sebanyak 694 pieces Milk Bun dari 11 bawaan penumpang yang membawa lebih dari 5 Kg, dimusnahkan. Terpantau produk tersebut dalam keadaan rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi. 

Pemusnahan di Medan dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kuala Namu, Moh. Zamroni dan Kepala Balai Besar POM di Medan, Martin Suhendri. Martin Suhendri mengatakan penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi barang tentengan menjadi modus jastip. “Jika beredar siapa yang akan memastikan mutu produk tersebut,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, keamanan pangan menjadi fondasi dasar dalam pemenuhan pangan. Didik menyebut negara berkewajiban melindungi setiap rakyatnya sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Pangan adalah hak asasi setiap manusia. Pemerintah bahu-membahu berkolaborasi dalam mewujudkan keamanan pangan,” lanjutnya.

Untuk itu, pentingnya izin edar BPOM di setiap produk pangan yang beredar sebagai jaminan keamanan. Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait menyebut izin edar harus dimiliki pelaku usaha yang memproduksi pangan. “BPOM melakukan pengawasan pre market dan post market dari bahan baku, produksi, kedaluwarsa, semuanya diperiksa. Artinya terjamin. Jangan sampai produk tersebut berisiko kesehatan baik jangka pendek maupun panjang,” terangnya. (HM-Fathan) 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana