Jakarta - Dalam rangka melindungi masyarakat, Badan POM secara rutin melakukan pengawasan ke berbagai sarana. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Jelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumat (24/12/2021), menjelaskan Badan POM akan semakin intensif melakukan pengawasan jelang perayaan hari besar seperti bulan ramadan, idul fitri, natal, dan tahun baru. Pada konferensi pers yang dilaksanakan secara luring dan daring dan dihadiri seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta media nasional dan lokal ini Kepala Badan POM menjelaskan pihaknya juga melakukan intensifikasi pengawasan sesuai tema-tema tertentu.
Intensifikasi pengawasan pangan olahan jelang natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada periode 1 Desember 2021 – 7 Januari 2022 dilakukan dalam 5 tahap. Lebih lanjut Penny menjelaskan intensifikasi ini tiap tahapnya dievaluasi Badan POM dan dilaporkan hasilnya kepada masyarakat.
Kepala Badan POM menyebutkan intensifikasi pengawasan tahun 2021 difokuskan pada beberapa target yaitu produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, rusak di sarana peredaran termasuk sarana importir, sarana penjualan, sarana ritel, dan gudang distributor. Penny juga menambahkan intensifikasi ini juga terkait penjualan melalui e-commerce yang semakin marak di masa pandemi dengan fokus pengawasan pada gudang-gudang penyimpanan/pendistribusian produk yang diperjualbelikan di e-commerce.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan, masih ditemukan produk yang tidak sesuai ketentuan dan masih tersebar di sarana distribusi. Kepala Badan POM menjelaskan pemeriksaan dilakukan di 1.975 sarana peredaran mencakup 49 sarana improtir, 406 sarana distributor, 9 gudang pangan olahan e-commerce, dan 1511 sarana ritel. Ditemukan sebanyak 32% produk yang tidak memenuhi ketentuan dan sebesar 30% nya ada di sarana ritel. Sebanyak 92% sarana distribusi dan 60% sarana ritel telah memenuhi aspek kepatuhan penerapan cara distibusi yang baik.
Temuan ini juga berkaitan dengan faktor lokasi sarana tersebut dari segi geografis. Kepala Badan POM menjelaskan hasil temuan produk kedaluwarsa banyak berasal dari daerah Indonesia bagian timur seperti Ambon, Gorontalo, Pangkalpinang, dan Manokwari. Untuk pangan rusak, ditemukan di Sorong, Papua Barat, dan Papua. Sedangkan pengawasan gudang e-commerce dilakukan di gudang-gudang di kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Surabaya, Medan, dan Balikpapan.
Dua strategi Badan POM dalam upaya mengantisipasi banyaknya peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan yaitu pertama, Badan POM melakukan cyber patrol dengan temuan 3.393 tautan produk tanpa izin edar dan segera dikomunikasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta IDEA. Kedua, Badan POM menyelenggarakan UMK (Usaha Mikro Kecil) Camp dalam Rangka Workshop Keamanan Pangan dan Nutrisi untuk Membangun Generasi Berkualitas, UMK Camp Tata Cara Pengajuan Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food, dan program pendampingan/jemput bola registrasi pangan dan sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dilakukan di tiap UPT Badan POM secara berkala. Meskipun antisipasi telah dilakukan, Badan POM mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan ini.
Badan POM juga terbuka untuk masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendampingan dari Badan POM. Masyarakat juga dihimbau senantiasa selektif pada keamanan produk yang akan dikonsumsi dan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. (HM-Khairul)