Jakarta - Tahun anggaran (TA) 2020 merupakan tahun landasan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Strategi RPJMN 2020-2024 telah diakomodasi ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan POM 2020-2024 termasuk kerangka pendanaannya sebagai bagian dari kerangka pelaksanaan RPJMN. Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2020, Badan POM menyelenggarakan "Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan RKA-K/L Alokasi Anggaran TA 2020" di Novotel, Jakarta (18/10).
Selain peserta dari Badan POM pusat, acara yang digelar selama 4 hari, 16 - 19 Oktober ini dihadiri juga oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari seluruh Balai Besar/Balai POM dan Kantor Badan POM di kabupaten/kota di Indonesia. Adapun output dari kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk menghimpun data elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Alokasi Anggaran serta Data Dukung seluruh satuan kerja di lingkungan Badan POM untuk TA 2020.
"Sebagaimana diketahui, pagu alokasi anggaran Badan POM TA 2020 mengalami penurunan sebanyak 2,71% dibanding TA 2019 kemarin," ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. "Namun, tak menjadi halangan bagi kita untuk terus bergerak menciptakan inovasi dan mendorong berbagai program strategis yang berdampak besar bagi masyarakat dengan biaya yang lebih rendah," lanjutnya.
Selain penjelasan terkait penurunan pagu alokasi, Kepala Badan POM memaparkan penambahan anggaran untuk fungsi pengawasan Obat dan Makanan yang tidak hanya didanai dari pusat tetapi juga dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik. DAK tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 319 Pemerintah Daerah (kabupaten/kota). Rencananya, Pengawasan Obat dan Makanan yang menjadi menu baru pada kebijakan DAK non fisik TA 2020 Bidang Kesehatan terdiri dari 2 kegiatan yaitu Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dengan lokus 166 kabupaten/kota dan Pengawasan Makanan Minuman Industri Rumah Tangga (IRT) pada 277 kabupaten/kota.
Kepala Badan POM berpesan kepada seluruh Kepala UPT di lingkungan Badan POM agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Kepala atau Sekretaris Dinas Kesehatan Kab./Kota) setempat. Hal ini untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) POM TA 2020 berjalan lancar dan tidak menghambat kegiatan strategis yang telah direncanakan.
"Ke depan, kita berharap DAK Non fisik Pengawasan Obat dan Makanan dapat berdiri sendiri," papar Penny K. Lukito. "Badan POM perlu berinovasi dalam perencanaan dan pemantauan kegiatan DAK ini agar pengalokasiannya dapat mendukung efektivitas pengawasan obat dan makanan," tambahnya.
Menindaklanjuti Arahan Presiden RI, Jokowi untuk melakukan reformasi struktural agar lembaga semakin sederhana, simpel, dan lincah, maka di TA 2020 Badan POM akan fokus pada penguatan kelembagaan pengawasan Obat dan Makanan dengan target 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Badan POM di kabupaten/kota existing tanpa ada penambahan unit organisasi baru. Kantor Badan POM di kabupaten/kota ini akan dipersiapkan menjadi Satuan kerja mandiri. Selain itu juga akan dilakukan pengembangan dan peningkatan klasifikasi Kantor Badan POM di kabupaten/kota menjadi Balai POM atau Balai POM menjadi Balai Besar POM. Agenda ini telah diangkat menjadi proyek Prioritas Nasional (ProPN) di tahun 2020.
Proyek ProPN sendiri telah diidentifikasi sebagai aktivitas penting dalam pencapaian sasaran pokok pembangunan. Pencapaian ProPN akan dipantau ketat secara berkala oleh suprasistem. Badan POM memiliki 18 kegiatan di lingkup pusat dan 10 kegiatan di Balai Besar/Balai POM dan Kantor Badan POM di kabupaten/kota yang menjadi proyek ProPN tahun 2020. (HM - Devi)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan