Kebijakan Registrasi Ulang dan Registrasi Variasi Obat

18-12-2012 Umum Dilihat 2469 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Umum

SURAT EDARAN
No. PN. 01.03.312.3.12.12.4415

TENTANG
KEBIJAKAN REGISTRASI ULANG DAN REGISTRASI VARIASI OBAT

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan registrasi ulang dan registrasi variasi obat sesuai data produksi data terkini, dengan ini bagi Industri Farmasi yang berminat diberi kesempatan hingga 31 Mei 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Prioritas Kelompok Produk
  1.1 Produk dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah habis masa berlakunya
    (NIE disetujui tahun 2003-2007)
  1.2 Produk dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak ada batas masa berlakunya
    (NIE disetujui sebelum tahun 2003)

Selengkapnya..

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana