Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar kembali menghadiri kelanjutan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) pada Rabu (8/10/2025). Seperti pada rapat sebelumnya, selain BPOM turut hadir pula 24 pimpinan dan perwakilan kementerian/lembaga (K/L) serta instansi yang menjadi anggota Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak.
Dalam rapat yang membahas kelanjutan penanganan kontaminasi radioaktif Cesium-137 kali ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan beberapa hal terkait import alert terbaru dari United States Food and Drug Administration (US FDA). US FDA telah menetapkan bahwa Cs-137 merupakan risiko keamanan yang diketahui pada jenis pangan tertentu dan di wilayah tertentu di Indonesia pasca temuan cemaran radioaktif pada produk udang.
“Import alert US FDA tersebut berpotensi memberikan pengaruh pada produk rempah asal Indonesia salah satunya cengkeh [yang juga diekspor ke Amerika],” tambah Taruna Ikrar.
Hal ini jelas juga dapat memberikan dampak pengetatan persyaratan keamanan pangan ekspor seperti udang dan rempah lainnya asal Indonesia dengan persyaratan sertifikat pengiriman oleh certifying entity (CE) yang dipercaya Amerika Serikat. Penetapan CE ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat melalui pendekatan regulasi keamanan pangan yang modern, preventif, dan berbasis risiko. Selain itu, CE diharapkan dapat menjaga akses pasar bagi produk Indonesia melalui peningkatan pengawasan sebelum pengiriman.
US FDA akan menerapkan persyaratan sertifikasi impor dari pIant Indonesia dengan dibagi ke dalam 2 kategori yaitu Red List dan Yellow List. Persyaratan sertifikat pengiriman ini diperlukan untuk setiap entri pengiriman. Dengan persyaratan ini, maka dalam Rakortas juga dibahas langkah-langkah konkret agar semua produk ekspor dari Indonesia dapat keluar dari 2 kategori list tersebut.
“BPOM melalui joint confidential federation akan meyakinkan US FDA untuk secara bertahap, terkait import alert tersebut dapat hilang dengan cara pemenuhan evidence based dan langkah diplomatik,” ujar Taruna Ikrar.
Usai rapat, dihadapan para awak media, Ketua Divisi Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cesium-137 Bara Krishna Hasibuan menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomunikasi secara intens dengan US FDA. Ke depannya, Satgas dan US FDA sepakat akan melakukan memorandum of understanding (MoU) mengenai proses sertifikasi keamanan produk udang.
“Pasar di Amerika Serikat masih tetap terbuka untuk produk udang Indonesia selama mengikuti ketentuan dari Pemerintah Amerika Serikat, khususnya untuk ke depannya ini soal sertifikasi,” Ujar Bara Krishna Hasibuan.
Kepala BPOM juga sepakat bahwa penunjukkan CE perlu mempertimbangkan sistem pengawasan pangan di Indonesia yang bersifat multi-agency. Regulasi mengenai kewenangan pengawasan pangan juga perlu dipertimbangkan selain kapasitas lembaga yang ditunjuk sebagai CE.
“Kami, BPOM berkomitmen bersama seluruh kementerian/lembaga terkait akan terus bergerak cepat dan solid, untuk memastikan keamanan produk Indonesia dan perlindungan kesehatan masyarakat,” tutup Taruna Ikrar. (HM-Rahman)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
