Kepala BPOM dan HMI Perkuat Sinergi Pengawasan Obat, Bahas Implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026

03-07-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 682 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar menerima audiensi Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di BPOM Command Center (BCC), Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Audiensi tersebut membahas sinergi dalam mengawal pembangunan kesehatan nasional sekaligus implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Dalam pertemuan tersebut, HMI menyampaikan dukungan terhadap tujuan regulasi yang dinilai memberikan kepastian hukum serta memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan dasar. Namun demikian, HMI juga mengingatkan pentingnya aspek keselamatan pasien dan penguatan pengawasan dalam implementasinya.

Direktur Hubungan Antar Lembaga Badan Koordinasi HMI Lana Rozikin menyampaikan bahwa kemudahan akses obat harus tetap diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Menurutnya, kehadiran tenaga kefarmasian, baik apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian, perlu diperkuat untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi penggunaan obat yang benar dan aman.

"Kemudahan akses obat merupakan hal positif, tetapi keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas. Obat bebas maupun obat bebas terbatas tetap memerlukan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dan penggunaan yang tepat," ujarnya. HMI juga merekomendasikan agar BPOM menetapkan standar kompetensi bagi petugas yang menangani penjualan obat di pusat perbelanjaan modern serta melakukan evaluasi dan audit berkala guna mitigasi potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPOM menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dilakukan untuk mengisi kekosongan regulasi setelah pemerintah memberikan ruang bagi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern. Menurutnya, BPOM memiliki kewenangan mengatur aspek produk, sementara pengaturan sumber daya manusia kesehatan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.

"Tujuan utama kami adalah memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas tidak benar-benar bebas tanpa pengaturan. Justru melalui regulasi ini ada pembatasan dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas," ujar Taruna Ikrar.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa BPOM tengah menyiapkan aturan pelaksana berupa keputusan Kepala BPOM yang akan mengatur lebih rinci mekanisme penjualan obat bebas terbatas. Beberapa ketentuan yang tengah disiapkan antara lain tentang pembatasan jumlah pembelian, penguatan verifikasi usia pembeli, serta pengaturan teknis lainnya guna mencegah penyalahgunaan obat.

Kepala BPOM juga menegaskan bahwa lembaganya sangat menghargai profesi apoteker sebagai garda terdepan dalam pelayanan kefarmasian. Karena itu, berbagai masukan dari kalangan apoteker dan organisasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan teknis lanjutan.

"Aspirasi yang disampaikan tidak hanya kami tampung, tetapi kami terima dan akan menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan keputusan teknis yang sedang kami siapkan," tambahnya.

Menurut Kepala BPOM lagi, masih tersedia waktu sekitar 4 bulan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Periode tersebut akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan berbagai aspek pengaturan sehingga implementasinya dapat berjalan efektif sekaligus menjamin perlindungan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, BPOM juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat. BPOM memiliki berbagai instrumen penegakan hukum mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, penyitaan produk, hingga proses pidana bagi pelaku pelanggaran yang membahayakan masyarakat. Kepala BPOM juga meminta HMI untuk menyampaikan masukan secara tertulis agar dapat menjadi bahan resmi dalam penyusunan kebijakan lanjutan terkait implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. 

Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama yang telah terjalin antara BPOM dan HMI dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, pada Januari 2026 Kepala BPOM menjadi pemateri dalam kegiatan strategic talk mengenai ketahanan gizi dan ketahanan kesehatan nasional yang diselenggarakan PB HMI. Pada Desember 2025, Kepala BPOM juga menjadi narasumber pada Sekolah Pimpinan HMI (SEPIM HMI).

Selain itu, BPOM dan PB HMI telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Di Bidang Obat Dan Makanan pada 24 Juni 2025 yang berlaku hingga 2027. Kerja sama tersebut mencakup pembentukan kader dan penyuluh di bidang obat dan makanan, edukasi masyarakat, serta pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil. (HM - Khairul)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana