Selangor, Malaysia – Perkembangan ilmu mikrobioma membuka peluang baru dalam pengembangan diagnostik, terapi, dan produk kesehatan. Namun, inovasi tersebut perlu didukung bukti ilmiah yang kuat untuk memastikan keamanan, mutu, dan efektivitasnya sebelum dimanfaatkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan opening remarks pada Inaugural Malaysia Microbiome Meeting (MMM) 2026 di Sunway University, Selangor, Malaysia, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Taruna Ikrar, mikrobioma menjadi salah satu bidang yang menjanjikan dalam perkembangan ilmu hayati modern. Kajian mengenai mikrobioma memperluas pemahaman tentang kesehatan manusia, termasuk bagaimana tubuh berinteraksi dengan triliunan mikroorganisme yang hidup di dalamnya.
Perkembangan riset mikrobioma juga membuka peluang pemanfaatannya dalam penanganan penyakit mulai dari infeksi, gangguan metabolik dan gastrointestinal, penyakit yang berkaitan dengan sistem imun, hingga onkologi. Riset tersebut turut mendukung pengembangan diagnostik, terapi, produk bioterapeutik, dan intervensi nutrisi baru.
Potensi pengembangan terapi berbasis mikrobioma juga tercermin dari proyeksi Grand View Research yang memperkirakan pasar globalnya mencapai US$255,1 juta pada 2026 dan meningkat menjadi lebih dari US$1 miliar pada 2030.
Seiring dengan berkembangnya inovasi tersebut, Taruna Ikrar menekankan pentingnya penguatan regulatory science agar produk berbasis mikrobioma dikembangkan berdasarkan bukti ilmiah yang memadai. Bukti tersebut mencakup aspek keamanan, khasiat, mutu, proses produksi, hingga efektivitas klinis sesuai dengan karakteristik dan klaim produk.
“Regulatory science harus berkembang sejalan dengan inovasi ilmiah. Regulator memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat, memastikan mutu produk, serta menjaga integritas klaim kesehatan, sekaligus menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung inovasi secara bertanggung jawab dan berbasis bukti,” ujar Kepala BPOM.
Menurutnya, pengembangan ekosistem mikrobioma membutuhkan kolaborasi antara akademisi, klinisi, peneliti, regulator, pembuat kebijakan, dan industri. Dalam konteks tersebut, Indonesia dan Malaysia memiliki peluang untuk memperkuat kerja sama di bidang mikrobioma dan regulatory science, terutama dalam lingkup ASEAN dan Asia-Pasifik.
Kolaborasi dapat dilakukan melalui penelitian bersama, pertukaran ilmiah, peningkatan kapasitas, pengembangan standar dan metodologi, serta dialog mengenai pendekatan regulasi untuk produk berbasis mikrobioma. Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep kolaborasi academia, business, and government (ABG) yang didorong BPOM untuk mempertemukan kekuatan ilmu pengetahuan, inovasi industri, dan fungsi regulasi.
“Atas nama BPOM RI, kami mendukung inisiatif penting ini dan siap menjajaki kerja sama berkelanjutan dalam pertukaran ilmiah, peningkatan kapasitas, regulatory science, dan inovasi,” kata Taruna Ikrar. Pada kesempatan tersebut, Ia juga menyambut berdirinya Sunway Microbiome Centre yang menjadi bagian dari penguatan ekosistem ilmu pengetahuan dan inovasi mikrobioma di Malaysia dan kawasan ASEAN.
Dalam rangkaian kegiatan di Sunway University yang berlangsung sampai besok (4/10/2026), Kepala BPOM juga sekaligus akan menyampaikan paparan mengenai regulasi probiotik di Indonesia dan pentingnya bukti klinis lokal. Hal ini sejalan dengan pemanfaatan probiotik yang terus berkembang, tidak hanya dalam pemeliharaan kesehatan pencernaan, tetapi juga dalam penelitian terkait sistem imun dan hubungan antara mikrobiota usus dengan fungsi otak melalui gut–brain axis.
Di Indonesia, penilaian suplemen kesehatan probiotik mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan identitas mikroorganisme, keamanan, khasiat, mutu, serta klaim manfaat yang diajukan. Untuk klaim tertentu, pembuktian lebih lanjut, termasuk melalui uji klinis, dapat diperlukan.
Pendekatan berbasis bukti tersebut memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan mendaftarkan produk. Proses ini sekaligus memastikan suplemen kesehatan probiotik yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala BPOM didampingi Pakar Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat Wachyudi Muchsin, Direktur Registrasi Obat Tri Asti Isnariani, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan BPOM Ny. Elfi Taruna Ikrar. Taruna Ikrar berharap pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi berkelanjutan yang menghubungkan Malaysia, Indonesia, negara-negara ASEAN, dan komunitas mikrobioma internasional.
“Kolaborasi harus menjadi fondasi, termasuk dalam pengembangan mikrobioma, agar kemajuan ilmu pengetahuan dan inovasi pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat,” tutupnya. (HM-Nelly)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
