Jakarta – Peluang bisnis kosmetik yang sangat potensial membuat semakin banyak masyarakat menjadi entrepreneur di bidang produksi kosmetik. Sayangnya belum semua memahami regulasi, teknis produksi, dan pemasaran yang baik. Untuk memfasilitasi tumbuh kembangnya entrepreneur kosmetik yang didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan POM menggelar acara “Bincang-Bincang Seputar Entrepeneur Kosmetik” bersama 150 pelaku usaha kosmetik di Jakarta, (20/12).
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito sangat mengapresiasi para entrepreneur yang ingin melakukan usaha di bidang kosmetik dengan benar sesuai aspek keamanan, khasiat, dan mutunya. Pemahaman regulasi sangat penting karena kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memengaruhi kesehatan masyarakat. Begitu juga pemahaman teknis produksi diperlukan guna menghasilkan produk yang berkualitas. Sedangkan pemahaman pemasaran dibutuhkan agar produknya dikenal masyarakat dan dikonsumsi.
Saat ini belum semua usaha di bidang produksi kosmetik berakhir bahagia. Beberapa harus tutup usaha dan merugi bahkan terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Risiko tersebut dapat diminimalisir jika entrepreneur memahami segala hal yang berkaitan dengan usahanya. Untuk itu Kepala Badan POM mengajak para entrepreneur berkomunikasi dengan Badan POM. “Dengan pendampingan Badan POM, produk kosmetik yang dihasilkan bisa mengisi akses pasar. Jangan takut berkomunikasi dengan Badan POM untuk pendampingan,” ajak Penny K. Lukito.
Badan POM telah melakukan banyak hal termasuk simplifikasi regulasi, penyederhanaan proses perizinan, perizinan secara online, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada pelaku usaha UMKM serta koordinasi untuk sinergisme dengan para pemangku kepentingan. “Keberpihakan Badan POM berkontribusi besar dalam memfasilitasi UMKM, termasuk hilirisasi mulai dari riset kecil sampai menjadi riset produk kualifikasi yang lebih baik hingga mendapat izin edar,” ucap Kepala Badan POM.
Ke depan, Badan POM akan fokus menangani kosmetik berbahan herbal dengan membentuk satgas percepatan hilirisasi riset kosmetik berbahan alam. Badan POM juga akan lebih intensif berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha serta dengan Polda dan Polres setempat seputar produk kosmetik yang telah terdaftar. Sehingga para pelaku usaha yang telah mengikuti peraturan dapat berusaha dengan tenang dan aman.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM, Mayagustina Andarini mengatakan produk kosmetik UMKM dapat memperoleh izin edar Badan POM. Data Badan POM dari total produk obat dan makanan yang terdaftar, sebanyak 62% merupakan produk kosmetik. “Banyak produsen rumahan dan industri kecil bisa menghasilkan kosmetik berkualitas. Yang terpenting aspek produksinya memenuhi persyaratan, kami akan dampingi hingga proses cara pembuatan kosmetik yang baik secara bertahap,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, para entrepreneur dan calon entrepreneur diberikan materi untuk mengatasi permasalahan yang kerapkali dialami meliputi permodalan, bahan baku, proses produksi, inovasi, branding dan pemasaran produk kosmetik. (HM-Fathan)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan