Entikong – “Kalimantan Barat merupakan provinsi dengan batas darat negara terpanjang di Indonesia, yaitu mencapai 966 km. Ada lima pintu masuk resmi yang berbatasan langsung, yaitu Entikong (Kabupaten Sanggau), Aruk (Kabupaten Sambas), Jagoi Babang (Kabupaten Bengkayang), Jasa (Kabupaten Sintang), dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu). Hal ini berpotensi risiko masuknya produk obat dan makanan ilegal." Demikian disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan di Perbatasan Negara (POM Border) bersama lintas sektor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, (05/09).
FGD ini dihadiri langsung oleh Kepala PLBN di Entikong, Viktorius Dunan beserta lintas sektor terkait. Penny K. Lukito menyampaikan bahwa kehadiran Badan POM di perbatasan merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mewujudkan nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Tahun 2019 ini, Badan POM menginisiasi program Gerakan Bersama yang melibatkan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat sekitar wilayah perbatasan. “Program ini disusun dalam rangka meningkatkan pengawasan obat dan makanan di wilayah perbatasan negara melalui serangkaian kegiatan strategis,” jelas Kepala Badan POM.
Kegiatan strategis tersebut antara lain diwujudkan melalui pendampingan Custom, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) di PLBN, help desk dan penyebaran informasi di PLBN, kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Focus Group Discussion (FGD), Perjanjian Kerja Sama, intensifikasi kegiatan pengawasan obat dan makanan, serta sampling dan uji petik di wilayah perbatasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Dwi Jogyastara yang hadir di FGD menyampaikan bahwa Bea Cukai menyambut baik keberadaan help desk Badan POM, yang membantu Bea Cukai khususnya informasi terkait pemasukan komoditi obat. Lebih lanjut Dwi Jogyastara menyampaikan bahwa banyak komoditi masuk dari negara tetangga, termasuk produk pangan. "Saat ini Bea Cukai memiliki aplikasi Siska, sistem informasi lintas batas yang dapat digunakan untuk mengontrol pemasukan komoditi di Entikong," jelasnya. "Sistem ini sudah cukup efektif dan dapat diadopsi oleh PLBN lain," ujarnya lebih lanjut.
Hal yang sama juga disampaikan perwakilan Karantina Kesehatan yang menyambut baik adanya help desk Badan POM. Namun ada beberapa hal yang perlu diperjelas agar tidak ada tumpang tindih kewenangan.
Penny K. Lukito menyampaikan harapannya agar sinergi Badan POM dengan lintas sektor di PLBN Entikong ini dapat melindungi masyarakat wilayah perbatasan dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. "Mari bersama kita tingkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan, wujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta kita dukung Border Tourism dari aspek Amenitas Pariwisata." tutup Kepala Badan POM. (HM-Rahman)
Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan