Jakarta - Badan POM memiliki peran strategis untuk memastikan obat dan makanan yang beredar di masyarakat aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Untuk dapat melakukan tugasnya dengan optimal, Badan POM perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional. Karena itu, untuk perkuatan pengawasan di bidang pangan, Badan POM melantik 130 orang Inspektur Pangan, Senin (26/08) di Hotel Sari Pacific Jakarta.
130 orang Inspektur Pangan yang dilantik tersebut berasal Badan POM pusat dan Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia. Terdapat 3 jenjang Inspektur Pangan yaitu Inspektur Pangan Tingkat Dasar, Inspektur Pangan Tingkat Muda, dan Inspektur Pangan Tingkat Madya. Pelantikan dilaksanakan secara simbolis dengan pemakaian rompi, penyematan lencana, dan pemberian sertifikat kompetensi oleh Kepala Badan POM kepada setiap perwakilan Inspektur Pangan setiap jenjang.
“Pelantikan ini merupakan bentuk legitimasi dan apresiasi terhadap peran Bapak dan Ibu sebagai Inspektur Pangan. Pelantikan ini ditujukan untuk memberikan kewenangan sekaligus motivasi, rasa bangga dan percaya diri bagi para Inspektur Pangan di seluruh Indonesia dalam menjalankan profesinya,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
“Saya minta kepada seluruh Inspektur Pangan Badan POM untuk terus membangun sikap kerja positif dengan semangat melayani dan melindungi masyarakat. Jadilah Inspektur Pangan yang berintegritas, dengan mengedepankan nilai kebenaran dan kebaikan bangsa,” imbuh Penny K. Lukito. “Langkah perubahan untuk mendukung sistem menjadi lebih efisien, efektif, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, dengan bekerja proaktif dan inovatif. Saya juga berharap profesional dan tidak arogan serta lebih bijak dalam menilai mana yang harus yang diberikan pembinaan dan mana penjahat yang harus ditindak,” lanjutnya.
Badan POM menyatakan keberpihakannya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan ini harus dijiwai oleh seluruh Inspektur Pangan. Keberadaan Inspektur Pangan diharapkan bukan sebagai musuh bagi para UMKM. Kelonggaran yang diberikan untuk memfasilitasi UMKM bukan berarti mengesampingkan keamanan pangan. Oleh karena itu, para Inspektur Pangan wajib memahami esensi dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, sehingga penerapannya dapat disesuaikan dengan UMKM, namun prinsip-prinsip keamanan dan mutu tetap ditegakkan. (HM-Chandra)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
Konsisten Awasi Kesehatan Pangan Masyarakat, Kepala Badan POM lantik 130 Inspektur Pangan
27-08-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 2335 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
