Jakarta – Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengikuti Rapat Terbatas (ratas) melalui video conference, mengenai Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, Senin (13/02). Pada ratas ini, Presiden memberikan sejumlah arahan terkait pelaksanaan penanganan virus COVID-19 untuk masyarakat Indonesia, salah satunya terkait pemeriksaan dengan menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) agar bisa dipercepat dan diperluas.
“Saya ingin tes PCR ini betul-betul bisa diperluas jangkauannya dan mengurangi tumpukan pemeriksaan sampel terutama di daerah episentrum,” tegas Jokowi saat memberikan pengarahan sekaligus membuka acara ratas tersebut. “Tes PCR sampai hari ini sudah menjangkau 26.500 tes. Ini juga lompatan yang baik, tetapi saya ingin agar setiap hari paling tidak kita bisa mengetes lebih dari 10.000,” lanjutnya.
Berdasarkan penunjukan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 214 Tahun 2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 216 Tahun 2020, saat ini terdapat 48 laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tersebar di 22 provinsi dimana Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan (Balitbangkes) menjadi laboratorium rujukan nasional. Sebanyak 12 provinsi diketahui belum memiliki laboratorium pemeriksa COVID-19 sehingga spesimen harus dikirim ke provinsi lain.
Terkait hal ini, Badan POM telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah atau laboratorium pemeriksa COVID-19 setempat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, terkait kesiapan laboratorium. Hasil menunjukkan bahwa sebagian laboratorium di daerah belum siap melaksanakan pengujian karena alasan tertentu, antara lain tidak memiliki alat Real Time PCR, keterbatasan reagensia, dan belum memenuhi standar Bio Safety Level 2 (BSL-2).
Melihat adanya kesulitan terkait pengujian COVID-19, Badan POM mengambil langkah dengan meminjamkan PCR kepada Labkesda DKI Jakarta dan laboratorium pemeriksa COVID-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB). 21 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia juga siap meminjamkan PCR untuk laboratorium di daerah. PCR tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pengujian COVID-19 dengan tetap menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas. Selain itu, Balai Besar POM di Serang sedang mengusahakan proses pengadaan PCR yang diharapkan akan tiba pada bulan April dan dapat segera dipinjamkan untuk daerah yang membutuhkan.
Tak hanya itu, Badan POM akan meningkatkan kapasitas laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (P3OMN) dan laboratorium di Balai Besar/Balai POM untuk menjadi laboratorium dengan kualifikasi Bio Safety Level 2 dan/atau Bio Safety Level 3 untuk pengujian COVID-19 serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia penguji Badan POM.
Peminjaman PCR dari 21 Balai Besar/Balai POM untuk dipakai di laboratorium daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi Badan POM sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Badan POM sendiri telah ditunjuk sebagai anggota tim pengarah dan tim pelaksana, khususnya di Bidang Logistik dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal ini mengacu pada penetapan Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (HM-Devi)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan