Jakarta – BPOM kembali menegaskan komitmennya dalam penanganan penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis (9/7/2026). Mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar, Deputi Bidang Pengawasan Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (Deputi 1) BPOM William Adi Teja mengungkap penanganan penyalahgunaan OOT tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan peredaran obat, tetapi juga perlu tindakan pencegahan melalui suatu gerakan sosial (social movement) yang masif.
Karena itu, BPOM berkolaborasi dengan lintas sektor, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga keluarga untuk mencegah penyalahgunaan OOT, khususnya di kalangan remaja. Sebagai respons, BPOM telah melaksanakan berbagai langkah strategis sepanjang 2026, antara lain dengan menyerukan suatu gerakan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di 32 unit pelaksana teknis (UPT). Kegiatan yang dilakukan langsung menyasar kalangan remaja di beberapa sekolah.
Menurut William Adi Teja, saat ini, penyalahgunaan OOT telah berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang berdampak luas terhadap ketahanan keluarga, pendidikan, dan keamanan. “Beberapa obat seperti tramadol, trihexyphenidyl (THP), ketamin, dekstrometorfan, hingga obat tanpa identitas masih ditemukan dalam berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran ilegal,” jelas William.
Senada dengan itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji menyoroti masalah kesehatan mental yang cukup signifikan di Indonesia. Setidaknya 34,9% remaja Indonesia saat ini dilaporkan mengalami gangguan kesehatan mental. Salah satunya akibat penyalahgunaan OOT. “Riset menyatakan gangguan kesehatan mental ini sangat berbahaya dampaknya. Kesehatan mental masih menjadi isu bagi kami untuk ketahanan keluarga karena ini bagian sesuatu yang penting,” ujar Wihaji.
Meskipun tidak terlihat secara kasat mata, gangguan kesehatan mental dinilai sangat berbahaya dan dapat mengancam masa depan negara. Apa lagi, menurut Wihaji, dengan kondisi peradaban modern (new civilization) yang dipenuhi hoaks dan ketidakpastian menjadi salah satu faktor yang mengganggu algoritma berpikir manusia.
“Untuk itu, kita bersama lintas sektor beberapa waktu lalu, termasuk Kepala BPOM dan Wamendukbangga telah turun langsung ke lapangan dalam Aksi Nasional, termasuk ke sekolah-sekolah seperti SMA, untuk melakukan pemantauan serta menangani kasus-kasus terkait gangguan mental dan penyalahgunaan obat,” lanjutnya.
Deputi 1 BPOM menambahkan bahwa selain bergerak pada aspek pencegahan, BPOM terus mengintensifkan pengawasan berbasis risiko. “Kami juga mengirimkan surat edaran kepada distributor untuk mencegah kebocoran distribusi obat, serta meluncurkan Sentra Informasi Gerakan Antisipasi Penyalahgunaan Obat dan Makanan (SIGAP OM). Selain itu, BPOM bersama 8 kementerian/lembaga, organisasi profesi, dan pemerintah daerah juga telah menandatangani komitmen bersama dalam pencegahan penyalahgunaan obat,” terang William lagi.
BPOM terus memperkuat pengawasan melalui inspeksi, patroli siber, kegiatan intelijen, dan penindakan. Namun, pengawasan terhadap sisi suplai saja belum cukup untuk menekan penyalahgunaan obat. Upaya ini tentu harus diimbangi dengan pencegahan dari sisi permintaan melalui edukasi, penguatan keluarga, penggunaan obat secara rasional, serta penegakan hukum yang terintegrasi.
Tak hanya itu, BPOM juga telah memetakan berbagai sinyal kerawanan berdasarkan data penyaluran obat, temuan kebocoran, serta hasil penindakan. Data tersebut menjadi sistem peringatan dini (alert system) untuk menentukan wilayah prioritas pengawasan, bukan sebagai indikator prevalensi penyalahgunaan di masyarakat. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah menjadi daerah yang memerlukan prioritas intervensi melalui pengawasan, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor.
William menambahkan bahwa menaikkan status OOT menjadi golongan obat yang lebih ketat bukan merupakan solusi utama sebab obat-obat tersebut masih dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, apabila digunakan sesuai ketentuan. Karena itu, diperlukan data yang lebih komprehensif mengenai penyalahgunaan OOT melalui survei nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat.
"Ke depan, pengawasan harus diarahkan pada deteksi dini, pemutusan akses terhadap jalur distribusi ilegal, edukasi kepada remaja dan keluarga, serta penguatan penggunaan obat secara rasional. Pencegahan penyalahgunaan obat hanya dapat berhasil apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama," tegasnya.
Dalam Rapat KKSK kali ini, turut hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Maliki, serta Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila. Beberapa isu kesehatan dibahas, seperti strategi nasional kelanjutusiaan, penguatan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui pelayanan publik, dan task force koordinasi antar-penyelenggaraan jaminan (KAPJ).
Melalui forum KKSK, seluruh pihak berharap sinergi ini mampu mengatasi persoalan kesehatan, termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan OOT yang dapat dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis data untuk melindungi masyarakat, khususnya remaja. “Kepala BPOM mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh anggota KKSK agar berbagai tindak lanjut tersebut dapat terlaksana dengan baik, guna menguatkan sinergi sektor kesehatan demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucap William.
Begitupun Wihaji, Ia berharap dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak yang hadir untuk bersama-sama menangani isu kesehatan mental dan ketahanan keluarga. “Sinergi ini sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah keluarga dari hulu ke hilir,” serunya. (HM-Fathan)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
