Makassar – Indonesia tengah dihadapkan dengan geliat industri kosmetika yang sedang berkembang pesat. Produk kosmetika ini digunakan oleh berbagai kalangan, tanpa mengenal jenis kelamin dan usia, dengan promosi yang gencar di media sosial, dan kemudahan untuk memperolehnya melalui penjualan online atau marketplace.
Untuk mengimbangi tren tersebut, upaya yang terus dilakukan BPOM adalah dengan meningkatkan pengawasan pre- dan post-market. BPOM juga terus mengawal komitmen para pelaku usaha dalam memastikan pemenuhan standar/persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetika yang diedarkan. Upaya ini termasuk memberdayakan generasi muda untuk menjadi duta yang menyuarakan cara memilih dan menggunakan kosmetika yang aman.
Dalam rangka pemberdayaan generasi muda tersebut, BPOM kembali menyelenggarakan Webinar Series Stop Kosmetika Bermerkuri yang mengusung tema “Cantik Sehat Tanpa Merkuri” pada hari Kamis (11/08/2022). Narasumber yang mengisi materi pada webinar ini, antara lain Praktisi Kesehatan, dr. Asnawi Madjid; Puteri Indonesia Sulawesi Selatan, Adila Amalia Irvan; perwakilan dari Koordinator Pengawas Pejabat Pegawai Negeri Sipil Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, ABD Latif L.; serta Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, Force Hanker. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, dokter, tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan pelaku usaha kosmetika di wilayah Kota Makassar.
Hadir pula membuka kegiatan tersebut adalah Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani, yang turut menyampaikan seputar bahaya penggunaan kosmetika dengan kandungan merkuri. Menurut Reri Indriani, sekalipun sudah dilarang, kosmetika yang menggunakan merkuri masih ditemukan dan masyarakat masih terbujuk dengan promosi produk kosmetika yang menawarkan efek memutihkan kulit secara instan.
Direktur Pengawasan Kosmetik, Arustiyono menjelaskan bahwa dari segi nilai temuan, kosmetika ilegal adalah produk ilegal yang paling tinggi temuannya di BPOM. “Bisnis kosmetika adalah bisnis yang paling besar, menghasilkan profit besar, yang membuat banyak orang bersaing, namun mengabaikan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Force Hanker menambahkan bahwa salah satu faktor masih beredarnya kosmetika ilegal dari luar negeri adalah karena banyak negara belum memiliki regulasi yang ketat seperti Indonesia. Produk yang tidak memiliki izin edar pasti akan ditolak masuk di Indonesia.
Tingginya temuan kosmetik ilegal salah satunya berasal dari penjualan online. Kepala BBPOM di Makassar, Hardianingsih menyampaikan bahwa dari 46 kasus kosmetika ilegal yang ditemukan oleh BBPOM di Makassar sepanjang tahun 2019 hingga Juli 2022, 80% didistribusikan secara online dan 20% dijual secara langsung.
”Modusnya, pelaku usaha biasanya berusaha menampilkan citra bahwa dengan menggunakan kosmetikanya dapat membuat seseorang cantik instan dan menjadi sumber penghasilan juga. Hal ini membuat orang terbujuk untuk menjadi reseller. Selain itu, terdapat toko-toko yang tidak memiliki izin, tetapi ternyata meracik sendiri kosmetika untuk dikomersilkan,” paparnya.
ABD Latif L. dari Polda Sulawesi Selatan menambahkan, modus lain peredaran kosmetika ilegal atau mengandung merkuri ini, yaitu dengan merekayasa nama perusahaan, label kosmetika berupa fotokopi, menggunakan barcode palsu yang tidak terdaftar di BPOM, dan merekayasa alamat industri pada label kemasan.
Untuk menghindari bahaya dari penggunaan kosmetika bermerkuri dan ilegal tersebut, Adila Amalia Irvan sebagai perwakilan dari generasi muda ikut menyampaikan ajakan agar generasi muda Indonesia terus membekali diri dengan pengetahuan dalam memilih produk kosmetika yang aman.
“Cantik itu tidak harus putih. Selain itu, generasi muda 99%-nya pasti menggunakan gadget. Dengan itu, gunakan untuk mengecek legalitas produk kosmetika yang akan digunakan, dengan aplikasi BPOM Mobile. Dan jangan lupa juga untuk Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa,” tutupnya. (HM-Khairul)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat