Jakarta - Senin (30/07) BPOM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pra-Audit Internal ISO 9001: 2015 dan Penandatanganan MOU mengenai Koordinasi Pencegahan Maladministrasi dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU antara BPOM dan Ombudsman pada HUT BPOM Februari lalu. “Penandatanganan MOU merupakan wujud komitmen kami”, ujar Reri Indriani, Inspektur Utama BPOM.
Perjanjian kerjasama dibuat untuk menjadi petunjuk pelaksanaan untuk koordinasi pencegahan Maladministrasi dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat untuk pelayanan publik. Perjanjian ini juga dibuat untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di BPOM. "Kita tahu BPOM memiliki peran yang sangat strategis yaitu melindungi masyarakat yang menjadikan pengawalan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik adalah paling utama", ujar Inspektur Utama. Perjanjian ini juga diharapkan akan memperlancar wewenang dan tugas berbagai pihak terkait.
Cakupan perjanjian kerjasama ini antara lain terkait koordinasi percepatan dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi penyelenggaraan layanan publik, pertukaran informasi dan data mengenai Pencegahan Maladministrasi dan penyesuaian pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan teknis yang mendukung fungsi berbagai pihak dalam hal ini BPOM, Balai Besar/Balai POM beserta Ombudsman itu sendiri.
Untuk efektivitas kerjasama ini, ditentukan focal point 3 tahun ke depan yaitu Inspektorat Utama, Biro Kerjasama, serta Biro Humas dan DSP sebagai penghubung koordinasi, wilayah 2 menjadi focal point untuk pencegahan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Biro Humas dan DSP menjadi focal point untuk penyelesaian pengaduan atas pengawasan obat dan makanan.
Inspektur Utama mengingatkan bahwa ini dilakukan untuk penguatan BPOM. “Kami meminta semua pihak untuk mendukung RUU pengawasan BPOM yang rancangannya telah masuk Prolegnas”, tegasnya.
Suganda Pandapotan Pasaribu, Sekjen Ombudsman dalam penjelasannya menyampaikan bahwa sisi kepatuhan BPOM dari setiap komponennya memperoleh poin 92. Sekjen Ombudsman menyatakan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan BPOM dan beramanat pada BPOM supaya menjaga nilai tersebut. Suganda Pasaribu juga menjelaskan mengenai tren dalam data mengenai pengaduan masyarakat di seluruh K/L tertinggi adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan tidak memberi layanan.
Peran daerah juga menjadi sorotan dalam penjelasan Sekjen Ombudsman. “Berdasarkan sektornya, yang paling banyak laporannya untuk seluruh K/L adalah mengenai pemerintah daerah”. Ini membuat kehadiran para auditor dari Balai Besar menjadi kunci penting untuk berpartisipasi dalam acara ini. "Karena itu, jangan ada perlakuan yang berbeda antar daerah", tegasnya.
Peserta begitu sangat antusias mengikuti acara ini. Inspektur Utama bahkan mengajukan pertanyaan mengenai pentingnya konsolidasi dan mediasi. Menurut Sekjen Ombudsman, ini hanya dilakukan jika sudah ada laporan maladministrasi yang dilengkapi bukti yang kuat. Beberapa auditor dari Balai pun mengajukan pertanyaan khususnya mengenai pentingnya edukasi masyarakat mengenai peran BPOM diantara lembaga terkait lainnya. (HM-Khairul)