LAPTAH Badan POM RI Tahun 2011

06-06-2012 Umum Dilihat 2592 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Umum

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Disadari bahwa tugas dan tanggung jawab pengawasan yang harus dilakukan oleh Badan POM semakin luas, kompleks dengan perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis serta tidak dapat diprediksikan. Dalam melakukan pengawasan dengan lingkup yang luas dan kompleks tersebut, Badan POM tidak mungkin berperan sendiri. Kerjasama dan koordinasi yang efektif dan dinamis dengan berbagai pihak harus senantiasa dijalin, dibina dan dikembangkan agar memberikan kontribusi positif bagi terlaksananya tugas dan tanggung jawab Badan POM. Badan POM menyadari bahwa keberhasilan pengawasan obat dan makanan tergantung pula pada networking dengan instansi lain , karena itu diperlukan kerjasama yang lebih efektif dan terus menerus dengan seluruh komponen bangsa ini .

Selain itu peran masyarakat sebagai pengguna produk sangatlah besar. Masyarakat adalah penentu akhir apakah suatu produk akan dikonsumsinya atau tidak. Pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu pilar dari 3 pilar pengawasan. Oleh karena itu pemberdayaan masyarakat juga sangat diprioritaskan oleh Badan POM. Masyarakat yang cerdas akan mampu melindungi dirinya sendiri dan memilih produk yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kebutuhannya.

Peningkatan beban kerja serta k ompleksnya permasalahan pengawasan obat dan makanan di era global isasi ini perlu diimbangi dengan perkuatan institusi terutama sumber daya manusia yang profesional , revitalisasi Sistem Pengawasan Obat dan Makanan, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai .

Dalam Laporan Tahunan 2011 ini disampaikan hasil pengawasan obat dan makanan yang dilakukan Badan POM selama tahun 2011, yang mencakup evaluasi pre-market dalam rangka pemberian persetujuan izin edar, pengawasan post-market setelah produk beredar dengan cara pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk obat dan makanan yang beredar, inspeksi cara produksi, distribusi dalam rangka pengawasan implementasi Cara-cara Produksi dan Cara-cara Distribusi yang baik, serta investigasi awal dan penyidikan berbagai kasus tindak pidana bidang obat dan makanan. Selama tahun 2011, Badan POM telah melakukan evaluasi pre-market terhadap 45.763 produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan.

Pada tahun 2011, pengawasan post-market dilakukan dengan cara pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap 88.291 sampel produk obat dan makanan. Selain itu, Badan POM juga melakukan pengujian sampel barang bukti kasus NAPZA dari Kepolisian sebanyak 2.489 sampel. Di tingkat produksi dan distribusi, telah dilakukan inspeksi cara produksi dan distribusi terhadap 39.553 sarana. Terhadap berbagai pelanggaran peraturan di bidang Obat dan Makanan, pada tahun 2011 telah pula dilakukan penyidikan sebanyak 651 kasus, dimana 239 di antaranya ditindaklanjuti dengan projustisia dan 412 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan sanksi administratif.

Sejalan dengan telah diberlakukannya notifikasi kosmetik pada Januari 2011, Badan POM mengeluarkan peraturan terkait pengawasan kosmetik yaitu: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.HK.03 .1.23.04.11.03724 tahun 2011 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.

Perkuatan jejaring kerja dengan instansi terkait dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota melalui MoU terus ditingkatkan dalam rangka pengawasan obat dan makanan. Di samping itu, pemberdayaan masyarakat / konsumen terus dilakukan melalui berbagai cara, seperti membuka akses langsung melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dan Pusat Informasi Obat dan Makanan (PIOM), mengeluarkan Peringatan Publik, penyuluhan langsung ke berbagai lapisan masyarakat, serta berbagai tulisan di media cetak.

Dalam rangka memberantas dan menertibkan peredaran produk obat dan makanan illegal dan palsu serta obat keras di sarana yang tidak berhak, Badan POM telah melakukan penyidikan kasus tindak pidana di bidang obat dan makanan, serta secara khusus menindaklanjuti kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan yang dilakukan penegak hukum lain. Selain itu, setiap tahun Badan POM juga melakukan operasi gebrak kejut gabungan nasional (Opgabnas) dan operasi gabungan daerah (opgabda) dengan melibatkan pihak terkait. Pada pelaksanaan Opgabnas tahun 2011, dari 385 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa di seluruh Indonesia, terdapat 225 sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TM K ) karena melakukan perbuatan melanggar hukum di bidang obat dan makanan. Sanksi dan hukuman maksimal bagi pelanggar peraturan/perundang-undangan di bidang obat dan makanan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang sebenarnya cukup berat. Namun pada kenyataannya, pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan dituntut dan divonis dengan hukuman yang sangat ringan di pengadilan. Hal ini menyebabkan belum adanya efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan obat dan makanan. Keberhasilan Badan POM dalam melakukan pengawasan obat dan makanan merupakan keberhasilan seluruh pemangku kepentingan; instansi terkait, pemerintah daerah, termasuk masyarakat/konsumen dari berbagai kelompok dan lapisan, serta dunia usaha dan industri lain yang terkait.

Kami bersyukur atas hasil-hasil yang dicapai selama tahun 2011 ini, dan kami akan terus berupaya agar kinerja Badan POM dapat terus ditingkatkan pada masa mendatang, dalam upaya melindungi masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat/khasiat dan mutu.

 

Kepala Badan POM RI

 

Dra. Lucky S.Slamet,M.Sc

 


 

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana