Jakarta – Badan POM terus mengedukasi masyarakat terkait vaksinasi COVID-19 di Indonesia, antara lain melalui webinar bertema “Vaksinasi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021” yang diselenggarakan Tribun Network Kompas Gramedia, Senin (18/01). Webinar tersebut sekaligus merupakan rangkaian acara launching TribunPalu.com, portal ke-50 Tribun Network Kompas Gramedia yang diadakan secara daring melalui live Youtube, Facebook dan Zoom.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif Badan POM (Plt. Deputi 1), Togi Hutadjulu memaparkan materi terkait Pengawalan Keamanan, Khasiat, dan Mutu Vaksin COVID-19 Sebelum dan Sesudah di Peredaran kepada lebih dari 200 orang peserta. Plt. Deputi 1 memulai dengan menjelaskan peran Badan POM di masa pandemi yang bersifat krusial, dimana Badan POM bertugas untuk memberikan jaminan obat, termasuk di dalamnya produk biologi dan vaksin aman, dapat memberikan manfaat/efikasi serta berkualitas saat digunakan.
“Peran Badan POM dimulai dari sebelum diberikannya persetujuan izin edar atau pemberian persetujuan penggunaan saat kondisi kedaruratan atau Emergency Use Authorization/EUA, hingga setelah mendapatkan EUA dan didistribusikan ke masyarakat,” jelas Plt. Deputi I. Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi I mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait Badan POM yang terkesan terburu-buru dalam mengeluarkan EUA vaksin COVID-19 yang telah diuji klinik di Indonesia yaitu Vaksin CoronaVac.
“Di masa pandemi ini, tugas dari Regulator Otoritas Obat salah satunya harus melakukan percepatan dalam mendukung akses dan ketersediaan obat dan vaksin sehingga dapat digunakan masyarakat dengan harapan dapat menghentikan wabah ini,” jelasnya. “EUA adalah bentuk fleksibilitas yang diterapkan bukan hanya di Indonesia tetapi secara internasional. EUA hanya dapat diberikan apabila tidak ada alternatif pengobatan ataupun vaksin sebagai pencegahan yang tersedia di masyarakat," lanjutnya.
Dalam kondisi kedaruratan pandemi COVID-19, Badan POM telah mengeluarkan regulasi untuk mengantisipasi kebutuhan obat dan vaksin dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2020, EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat untuk obat yang belum mendapatkan izin edar atau obat yang telah mendapatkan izin edar tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda (indikasi baru) untuk kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pada proses evaluasi vaksin, Badan POM menekankan penerapan independensi, transparansi dan integritas dalam melakukan evaluasi dan mengambil keputusan pemberian EUA. “Badan POM menerapkan independensi. Independen disini yaitu Badan POM benar-benar melakukan evaluasi berdasarkan scientific based,” ungkapnya
Plt. Deputi 1 menambahkan bahwa keputusan pemberian EUA ini telah diambil berdasarkan hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno dari Anggota Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat, Tim Ahli dalam bidang Imunologi, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ahli Epidemiologi. Pengambilan keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi yang komprehensif terhadap data dukung dan bukti ilmiah yang menunjang aspek keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin serta pertimbangan manfaat yang lebih besar dari pada risiko.
Plt. Deputi 1 juga menyampaikan tugas Badan POM setelah vaksinasi dilakukan di masyarakat. Badan POM akan memantau jalur-jalur distribusi vaksin serta kesiapan Instalasi Farmasi Provinsi sebagai lokasi penerima vaksin. Selain melakukan pengawasan, Badan POM juga melakukan pendampingan terhadap kendala-kendala penyimpanan dan pengiriman yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta meningkatkan kompetensi petugas pengelola vaksin dengan melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bersama Asosiasi Profesi.
Selain Badan POM, narasumber lain yang hadir dalam peresmian TribunPalu.com, portal ke-50 Tribun Network Kompas Gramedia antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartarto, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Elim Somba, dan perwakilan dari pengajar Ilmu Penyakit Paru dan Kedokteran Tropis Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Mariani Rasjid. (HM- Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat