Lulus Verifikasi US FDA, BPOM Tetap Dipercaya sebagai Lembaga Sertifikasi Ekspor Rempah Indonesia

03-11-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 448 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – BPOM kembali membuktikan kredibilitasnya sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor rempah Indonesia setelah memperoleh hasil positif dalam evaluasi langsung (in-country verification) yang dilakukan oleh United States Food and Drug Administration (US FDA). Berdasarkan hasil evaluasi yang dipublikasikan pada 5 Oktober 2026, US FDA mempertahankan penunjukan BPOM sebagai CE untuk produk rempah yang diekspor ke Amerika Serikat.

Keputusan tersebut menjadi bukti kepercayaan US FDA terhadap kemampuan BPOM dalam menjalankan sistem sertifikasi keamanan pangan, khususnya untuk memastikan produk rempah yang diekspor memenuhi persyaratan terkait kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Hasil evaluasi menyatakan bahwa BPOM secara substansial telah memenuhi tanggung jawab sebagaimana ditetapkan dalam penunjukan sebagai CE.

Peran BPOM dalam mendukung keberlanjutan ekspor rempah tecermin dari penerbitan sertifikasi bebas Cs-137 bagi 835 pengiriman (shipment) atau 1.235 kontainer sepanjang November 2025 hingga September 2026, dengan nilai perdagangan mencapai Rp48 triliun (USD2,7 miliar). Ditegaskan dalam Konferensi Pers Satuan Tugas Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 pada 19 Oktober 2026, seluruh pengiriman tersebut telah memasuki pasar Amerika Serikat tanpa penolakan dari USFDA. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa sistem sertifikasi yang dijalankan BPOM tidak hanya mampu memberikan jaminan keamanan produk, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menjaga kelancaran perdagangan dan keberlanjutan akses ekspor rempah Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Program sertifikasi Cs-137 diterapkan sebagai tindak lanjut temuan kontaminasi radioaktif pada produk cengkeh dari Indonesia pada 2025. Dalam kerangka program tersebut, US FDA menunjuk BPOM sebagai CE untuk seluruh produk rempah.

Sebagai CE, BPOM bertanggung jawab memverifikasi pemenuhan persyaratan keamanan produk rempah melalui penerbitan Shipment-Specific Certificate (SSC). Proses sertifikasi mencakup pemeriksaan sarana produksi, pemindaian radiasi, pengambilan dan pengujian sampel, serta verifikasi dokumen dan ketertelusuran produk.

Keandalan pelaksanaan program tersebut telah dievaluasi langsung oleh US FDA. Sebelumnya, US FDA hadir langsung ke Indonesia untuk melakukan evaluasi, yang mencakup kunjungan ke kantor lembaga sertifikasi, sarana pengolahan udang dan rempah, serta tiga laboratorium pengujian yang mendukung pelaksanaan program sertifikasi.

US FDA telah memverifikasi dan menemukan bahwa BPOM telah memenuhi tanggung jawab sebagai CE. Ketiga laboratorium yang dievaluasi juga dinyatakan memenuhi persyaratan pengujian yang berlaku.

Berdasarkan hasil tersebut, US FDA mempertahankan penunjukan BPOM sebagai CE untuk produk rempah dan akan terus memantau pelaksanaan program sertifikasi. Keputusan ini menegaskan bahwa sistem sertifikasi yang dijalankan BPOM dinilai efektif dalam mendukung keamanan produk ekspor serta perlindungan konsumen di Amerika Serikat.

Capaian ini juga didukung oleh kerja sama lintas instansi melalui Satuan Tugas Cs-137. BPOM berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta instansi terkait untuk memastikan keandalan pemeriksaan radiasi, pengujian laboratorium, dan sertifikasi ekspor rempah.

Penguatan pengawasan ini turut didukung dengan kerja sama BPOM dan US FDA melalui penandatanganan Confidentiality Commitment (CC) pada 15 April 2026. Kesepakatan tersebut lantas menjadi landasan pertukaran informasi teknis yang bersifat non-publik secara aman guna memperkuat koordinasi pengawasan keamanan pangan, penanganan isu keamanan produk lintas negara, serta pemenuhan persyaratan ekspor rempah Indonesia.

“Sebagai Certifying Entity resmi yang ditunjuk oleh US FDA, BPOM menerapkan pengawasan berlapis. Setiap pengiriman rempah asal Pulau Jawa dan Lampung wajib melalui pemindaian radiasi dengan menggunakan Radioisotope Identification Detector serta pengujian laboratorium spektrometri gamma terakreditasi (US FDA Alert 99-52). Metode ini telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh USFDA,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina.

Hasil verifikasi US FDA semakin memperkuat posisi BPOM sebagai otoritas pengawas yang kredibel dan dipercaya oleh mitra internasional. Bagi pelaku usaha, keberlanjutan penunjukan BPOM sebagai CE memberikan kepastian terhadap mekanisme sertifikasi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ekspor rempah ke Amerika Serikat.

Ke depan, BPOM akan terus memperkuat sistem sertifikasi, meningkatkan kompetensi petugas, serta mempererat koordinasi lintas sektor dan kerja sama teknis dengan US FDA. Melalui pengawasan yang kredibel dan berbasis bukti ilmiah, BPOM berkomitmen menjaga kepercayaan internasional sekaligus mendukung keberlanjutan ekspor dan peningkatan daya saing rempah Indonesia di pasar global. (KS-Wenny/WasDarPO-Betty/HM-Herma)

 

Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan/

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana