Jakarta — BPOM meluncurkan layanan perizinan berbasis kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) pada Jumat (28/11/2025). Dengan mengusung tema “Transformasi Pengawasan BPOM: Peluncuran Layanan AI dan Penguatan Kemitraan OTA”, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Layanan yang diperkenalkan sebagai Sistem Izin Edar Obat dan Makanan Pertama Berbasis Kecerdasan Buatan, merupakan langkah strategis BPOM dalam mempercepat transformasi pelayanan publik. Langkah ini semakin mempertegas komitmen BPOM untuk meningkatkan layanan publik agar semakin adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa transformasi digital merupakan upaya sistemik untuk menghadirkan birokrasi yang unggul. “BPOM terus melakukan transformasi sistemik untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, berintegritas, kolaboratif, dan adaptif untuk pelayanan publik yang prima,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan merupakan kunci dalam memastikan keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan di Indonesia.
Sistem yang diluncurkan memanfaatkan integrasi teknologi AI, antara lain natural language processing, machine learning, dan automasi proses. Pemanfaatan teknologi AI tersebut diperkuat melalui pengembangan engine AI internal dan integrasi dengan Pusat Data Nasional. Teknologi tersebut memungkinkan proses registrasi produk menjadi lebih cepat, cerdas, dan akurat.
“Pemanfaatan AI memberikan manfaat multidimensi. BPOM dapat mengakselerasi proses analisis dan verifikasi data secara signifikan, sehingga menjamin akurasi tinggi dan meminimalisasi kesalahan manusia. Pelaku usaha pun mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan sistematis melalui asistensi virtual yang tersedia kapan saja,” tutur Kepala BPOM.
Taruna berharap penerapan AI tidak hanya mempercepat birokrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik. “Kami berharap, penerapan AI ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem regulatori yang profesional, transparan, dan responsif,” tegasnya.
Inovasi tersebut pun mendapat pengakuan nasional. Sistem layanan publik berbasis AI milik BPOM resmi meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lompatan Besar Layanan Publik: Sistem Izin Edar Berbasis AI Pertama di Indonesia.
Dalam rangkaian kegiatan ini, BPOM juga meluncurkan PRIMA (Portal Regulasi Interaktif Menggunakan AI), sebuah transformasi layanan konsultasi regulasi dari metode konvensional menjadi platform digital interaktif yang mampu memberikan penjelasan otomatis selama 24 jam. Selain itu, re-engineering Aplikasi Sistem Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (ASROT) turut dilakukan melalui integrasi single sign-on dengan sistem registrasi lain, seperti notifikasi kosmetik serta penyederhanaan alur registrasi untuk memudahkan pengguna. Pembaharuan ini menunjukkan komitmen BPOM dalam menghadirkan layanan digital yang lebih terintegrasi, mudah diakses, dan ramah pengguna.
Melengkapi kegiatan hari ini, Kepala BPOM juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berperan sebagai Orang Tua Angkat (OTA) dalam mendampingi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga memperoleh nomor izin edar (NIE). Sejak program ini berjalan pada 2021, program OTA telah melibatkan 30 mitra, yang terdiri dari 20 OTA obat bahan alam dan 10 OTA kosmetik. Para mitra OTA tersebut telah memberikan pendampingan kepada 46 UMKM, mulai dari proses perizinan hingga komersialisasi produk.
“Kami menyampaikan penghargaan tinggi atas peran aktif dan berkelanjutan industri menjadi orang tua angkat UMKM. Harapan kami, ke depannya lebih banyak industri besar menjadi orang tua angkat UMKM,” ujarnya. Kegiatan ini dihadiri perwakilan berbagai kementerian, lembaga, dan asosiasi pelaku usaha, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Lembaga National Single Window, Ombudsman, serta berbagai asosiasi industri kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan.
Selain peluncuran inovasi, kegiatan ini juga menghadirkan pendampingan bagi pelaku usaha melalui berbagai program, seperti ProAKSI BERPADU (Program Akselerasi Bersama, Registrasi dan Pendampingan Terpadu), DEKORASI (Desk Konsultasi Regulasi), PROGRESIF (Program Percepatan Peningkatan Efektivitas Pengawasan Secara Intensif), dan AKSELERASI (Aksi Percepatan Pelayanan Sertifikasi Kosmetik dan Desk Evaluasi Realisasi Impor Post-Border Kosmetik). Masing-masing program dirancang untuk mempercepat proses registrasi, memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mempercepat sertifikasi kosmetik dan evaluasi impor.
BPOM juga melakukan penyerahan nomor izin edar untuk produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang diproduksi oleh industri maupun UMKM dan telah memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Izin edar untuk obat bahan alam diberikan kepada CV Orientasi Nusantara, CV Natura Alamindo, dan PT Dami Sariwana. Izin edar untuk suplemen kesehatan diberikan kepada PT Dipa Pharmalab Intersains, PT Pertiwi Agung, dan PT Herba Utama. Sementara nomor notifikasi kosmetik diberikan kepada PT Mandom Indonesia Tbk, PT Aroma Abadi, dan PT Paragon Technology and Innovation.
Keseluruhan inovasi dan respons adaptif BPOM terhadap perubahan teknologi dan regulasi diharapkan semakin mendekatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Sebagaimana ditegaskan Kepala BPOM, “Transformasi ini kami lakukan untuk memastikan BPOM hadir sebagai lembaga yang modern, responsif, dan selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Kepala BPOM. (HM-Hendriq)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
