Jakarta - Besarnya tuntutan dan tanggung jawab sebagai satuan kerja (satker) mandiri serta kesiapan perangkat yang ada di Loka POM, menjadi latar belakang diselenggarakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) Kemandirian Loka POM yang dibuka langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, Rabu (18/09). Dalam laporannya, Plt. Sekretaris Utama, Reri Indriani menyampaikan bahwa Bimtek Kemandirian Loka POM ini dilaksanakan pada tanggal 18-20 September 2019 di Jakarta. “Bimtek dihadiri oleh Kepala dan pejabat struktural dari 40 Loka POM di seluruh Indonesia serta perwakilan unit kerja di Badan POM diantaranya Inspektorat Utama, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, Biro Perencanaan dan Keuangan, serta Unit Layanan Pengadaan,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan POM, UPT Badan POM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kepala Badan POM menyampaikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk membentuk satker mandiri, salah satunya adalah memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan dan akuntansi). “Sementara itu, sebagai suatu entitas Akuntansi dan Pelaporan, suatu satker memerlukan Kuasa Pengguna Anggaran, serta sebuah tim untuk membantu pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), jelas Kepala Badan POM.
Lebih lanjut Kepala Badan POM memaparkan bahwa terdapat banyak tantangan dalam pengawasan Obat dan Makanan serta menjamin perencanaan penganggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel. “Kepala Loka POM harus mampu beradaptasi di era generasi milenial, mampu melihat tantangan yang muncul, khususnya yang berdampak langsung, mempunyai komitmen yang tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang dari pimpinan maupun para pejabat di lapangan lingkup satker, memiliki kemampuan teknis yang cukup untuk meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan serta kemampuan pengelolaan gugus tugas untuk penyelesaian suatu proyek sehingga dapat memecahkan permasalahan,” tegasnya.
Kepala Badan POM menambahkan bahwa Kepala Loka juga harus mampu menyusun rencana kerja dan anggaran di unitnya secara jelas, terencana dan berkesinambungan. Menggunakan anggaran pada satker secara transparan dan akuntabel, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja anggaran.
"Melihat besarnya tuntutan dan tanggung jawab sebagai satker mandiri serta kesiapan perangkat yang ada di Loka POM, perubahan status Loka POM menjadi satker mandiri akan dilakukan secara bertahap," tegas Kepala Badan POM. "Saya berharap pertemuan ini dapat menghasilkan output yang meningkatkan kinerja Loka POM dalam melakukan pengawasan obat dan makanan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Selamat berdiskusi." tutupnya. (HM-Grace)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan