OPERASI OPSON VI,
OTT Produsen Pangan TIE di Tangerang
JAKARTA - Badan POM bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sarana produksi dan distribusi pangan tanpa izin edar (TIE), PD. Sari Wangi. “Badan POM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pembinaan. Namun, ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran”, jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, Tangerang, (3/3).
OTT pangan TIE hari ini merupakan Operasi Opson VI, yaitu operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan substandar. Tahun 2017 merupakan tahun ke-2 keikutsertaan Badan POM dalam Operasi Opson.
Kepala Badan POM yang hadir langsung melakukan OTT menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menyita dan mengamankan 37 jenis produk pangan dalam ribuan kardus yang terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan TIE.
Pelanggaran pangan TIE ini diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Pelaku akan dikenai sanksi administratif dan ditindak secara pro-justitia. Kami akan terus mengawal tindak lanjut dari temuan ini agar pangan yang membahayakan bagi kesehatan seperti ini tidak lagi beredar di tengah masyarakat", tegas Kepala Badan POM.
Berdasarkan informasi dari pemiliknya, sarana tersebut telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal TIE sebanyak lebih kurang 5 ton per hari. Produk kecap dan sambal TIE produksinya banyak diedarkan di warung makan. HM-Herma
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
