Jakarta – Obat tradisional dan suplemen kesehatan merupakan produk yang akhir-akhir ini banyak diminati masyarakat di masa pendemi COVID-19. Tingginya demand kedua komoditi tersebut menuntut Badan POM meningkatkan pengawasan, khususnya dalam promosi dan informasi. Promosi yang menyesatkan dapat menyebabkan kesalahan dalam penggunaan yang pada akhirnya berdampak negatif bagi kesehatan.
Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap promosi dan informasi, Badan POM menggelar Forum Komunikasi Jejaring Pengawasan Informasi dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada hari Selasa (23/03). Mengangkat tema “Harmonisasi Persepsi Terhadap Informasi dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Sebagai Basis Perkuatan Pengawasan Untuk Peningkatan Kesehatan Masyarakat dan Mendukung Daya Saing Produk”, kegiatan tersebut mengajak semua pihak yang berkepentingan, baik pelaku usaha/pelaku iklan, pemerintah, akademia, masyarakat, dan media untuk menyamakan persepsi sebagai langkah awal mengoptimalkan pengawasan Informasi dan Promosi terkait Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Saat ini, promosi/iklan dijadikan sebagai salah satu ujung tombak pelaku usaha dalam menginformasikan/mempromosikan produknya. Tantangan dalam pengawasan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan adalah adanya eksplorasi kreativitas pelaku usaha/pembuat iklan yang terkadang tidak sesuai ketentuan dalam menarik minat masyarakat dan meningkatkan penjualan produknya. Tantangan lain muncul dengan semakin maraknya promosi di media internet, serta tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, sehingga mudah terpengaruh oleh informasi hoaks.
Menurut Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, tantangan yang ada terjadi karena perbedaan persepsi dari berbagai pihak, terutama yang berhubungan dengan risiko kesehatan masyarakat dan daya saing produk. “Akibat adanya perbedaan persepsi ini, kepatuhan/pemenuhan ketentuan promosi dan informasi menjadi belum optimal. Terlihat dari tren persentase iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan masih cukup tinggi, yaitu sekitar 40-50% selama 3 tahun terakhir dari tahun 2018 hingga 2020.” jelas Kepala Badan POM.
“Berbagai upaya sudah dilakukan Badan POM. Melalui pendampingan, bimtek kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan promosi dan informasi obat tradisional dan suplemen kesehatan, termasuk juga pemberdayaan masyarakat untuk membentuk masyarakat digital anti-hoaks Obat dan Makanan, serta pembentukan kader atau Duta Keamanan OT dan SK.” imbuhnya.
Dalam paparannya, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani menjelaskan betapa pentingnya pengawasan promosi dan informasi, terutama terkait peningkatan kesehatan masyarakat dan dukungan daya saing produk. “Keduanya tentu akan memberikan dampak. Jika informasi menyesatkan dan berlebihan, maka akan meningkatkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Kemudian dari sisi daya saing promosi, promosi yang tidak sesuai ketentuan akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat,” paparnya.
Mengakhiri sambutannya, Kepala Badan POM mengharapkan adanya sinergisme antara semua pihak yang berpartisipasi. Khususnya dalam hal strategi pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang lebih efektif.
“Besar harapan saya agar terjalin koordinasi dan sinergisme yang lebih efektif dan efisien antara Badan POM dengan jejaring pengawasan promosi dan informasi. Koordinasi ini bisa memberi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk berkontribusi lebih besar dalam pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan," tutup Kepala Badan POM.
Pada kegiatan hari ini, juga dilakukan Panel presentasi yang terbagi menjadi 2 topik bahasan, yaitu Peran Promosi dan Informasi Obat Tradisional Suplemen Kesehatan Terhadap Daya Saing Produk dan Pengaruh Promosi dan Informasi Obat Tradisional Suplemen Kesehatan Terhadap Peningkatan Kesehatan Masyarakat. Panel presentasi tersebut menghadirkan Narasumber dan penanggap dari pihak yang bersinggungan dan berkepentingan. (HM-Bayu)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat